Connect with us

Editorial

Aksi di PN Sukabumi, Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Perkara Wakaf

Published

on

Saat Mahasiswa Membentangkan Spanduk di Gedung Pengadilan Negeri Sukabumi

Kota Sukabumi – Puluhan Mahasiswa yang mengklaim dalam organisasi KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mengadakan aksi simbolik di halaman Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas kepada para penggugat dalam kasus konflik wakaf yang tengah disidangkan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “darurat konflik kepentingan” di Kota Sukabumi. Massa aksi menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wali Kota Sukabumi terkait kerja sama pengelolaan wakaf yang dinilai bermasalah secara etika dan prosedur hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menyatakan bahwa dugaan ganda posisi pejabat publik dalam struktur lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan pembekuan izin. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

“Konflik kepentingan bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman nyata terhadap integritas kebijakan publik. Kami tidak ingin Kota Sukabumi berada dalam situasi di mana kekuasaan digunakan untuk melegitimasi kepentingan yang memiliki keterkaitan pribadi,” ujar koordinator aksi Walid Abdul Malik, Kamis (26/2/2026).

Selain mengungkapkan dugaan konflik kepentingan, massa juga mengeluarkan mekanisme prosedur kerja yang sama yang dinilai seharusnya diduga tidak melalui persetujuan DPRD sebagaimana mestinya.

Mereka menyatakan bahwa apabila persetujuan legislatif benar-benar tidak dilakukan, maka kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan masalah secara administratif.

Dalam tuntutannya, KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas kerja sama dan pengumpulan wakaf hingga ada kepastian hukum.
2. Audit independen terhadap proses kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
3. Transparansi penuh atas dokumen perjanjian dan aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
4. Penegakan hukum tanpa memandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.

Aksi simbolik ini juga terkandung sebagai bentuk dukungan moral terhadap para penggugat yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Mereka menilai proses konferensi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi harus berjalan independen, obyektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Upaya hukum yang ditempuh para penggugat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan. Kami berdiri bersama mereka demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Walid

Aksi berlangsung damai dengan membawa sejumlah poster tuntutan serta pernyataan sikap yang menegakkan penegakan hukum dan penolakan terhadap segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memuat, dan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap aturan di Kota Sukabumi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Echo Chamber

Curug Cipatala, Surga Alam Tersembunyi di Jampang Tengah yang Menyimpan Pesona dan Jejak Sejarah

Published

on

SUKABUMI – Jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, Kabupaten Sukabumi kembali menyimpan sebuah permata wisata alam yang belum banyak diketahui masyarakat. Terletak di Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Curug Cipatala hadir sebagai destinasi wisata tersembunyi dengan panorama yang masih sangat alami, asri, dan autentik.

Curug Cipatala menawarkan suasana yang sejuk dan menenangkan. Aliran air yang jatuh dari tebing batu menciptakan percikan-percikan lembut yang terbawa embusan angin. Sensasi tersebut menghadirkan pemandangan yang menyerupai hujan salju tipis, memberikan pengalaman berbeda bagi setiap pengunjung yang datang menikmati keindahan alamnya.

Dikelilingi pepohonan hijau yang masih terjaga, kawasan ini menjadi tempat yang cocok untuk melepas penat, menikmati udara segar, berburu fotografi alam, maupun sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan sahabat. Keaslian lingkungan yang belum banyak tersentuh pembangunan menjadi daya tarik utama Curug Cipatala.

Lokasinya berada di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, sekitar 30 kilometer dari pusat Kecamatan Jampang Tengah atau dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 45 menit menggunakan kendaraan bermotor. Akses menuju lokasi juga relatif mudah karena berada tidak jauh dari ruas Jalan Kabupaten Bojong Lopang–Cimerang.

Menariknya, perjalanan menuju Curug Cipatala tidak hanya menyuguhkan panorama alam. Pengunjung juga akan melewati sejumlah bangunan tua peninggalan masa kolonial Belanda yang dahulu menjadi bagian dari kawasan perkebunan. Keberadaan bangunan bersejarah tersebut memberikan nilai tambah tersendiri, menghadirkan perpaduan antara wisata alam dan wisata sejarah dalam satu perjalanan.

Dengan potensi alam yang dimiliki, Curug Cipatala dinilai layak untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jampang Tengah. Namun, hingga saat ini kawasan tersebut masih memerlukan perhatian dan penataan yang lebih serius, baik dari sisi aksesibilitas, fasilitas pendukung, kebersihan, maupun promosi wisata.

Apabila dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, Curug Cipatala berpeluang menjadi ikon wisata alam baru di Kabupaten Sukabumi. Keindahan air terjun yang masih alami dipadukan dengan jejak sejarah kolonial menjadikan destinasi ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan objek wisata lainnya di Sukabumi.

Bagi para pencinta wisata alam, Curug Cipatala adalah destinasi yang patut masuk dalam daftar kunjungan berikutnya. Keheningan alam, kesejukan udara pegunungan, serta panorama yang masih alami menjadi alasan kuat untuk datang dan menikmati pesonanya secara langsung.

Continue Reading

Echo Chamber

RESTUKTURISASI ELEKTORAL: DIALEKTIKA DEMOGRAFI DAN IMPERATIF PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DI KOTA SUKABUMI

Published

on

Oleh: Agus Subagja (aktivis /pemerhati kebijakan publik)

Demokrasi, dalam esensinya yang paling luhur, merupakan manifestasi representasi yang autentik. Ia menjadi cermin presisi yang menangkap suara rakyat, mentransformasikannya menjadi kebijakan yang bermartabat, kemudian mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan yang berkeadilan. Pada tingkat lokal, cermin tersebut bernama Daerah Pemilihan (Dapil). Ketika Dapil tidak lagi selaras dengan realitas kependudukan, cermin itu menjadi retak sehingga menghasilkan distorsi representasi yang mencederai keadilan elektoral.

Kota Sukabumi, dengan dinamika demografi yang terus berkembang, kini berada di persimpangan penting. Penataan ulang peta politik melalui restrukturisasi daerah pemilihan menjadi konsekuensi logis atas perubahan komposisi penduduk yang terjadi dari waktu ke waktu.

Data kependudukan terbaru tahun 2026 menjadi landasan utama argumentasi ini. Jumlah penduduk Kota Sukabumi telah mencapai 370.690 jiwa dengan alokasi 35 kursi DPRD. Distribusi penduduk antarwilayah menunjukkan variasi yang cukup signifikan, yaitu Kecamatan Baros sebanyak 42.260 jiwa, Lembursitu 45.540 jiwa, Cibeureum 50.690 jiwa, Cikole 64.180 jiwa, Citamiang 55.630 jiwa, Warudoyong 61.930 jiwa, dan Gunung Puyuh 50.460 jiwa.

Apabila dihitung menggunakan pendekatan kuota penduduk terhadap jumlah kursi, setiap kecamatan idealnya memperoleh representasi antara empat hingga enam kursi. Namun, kondisi eksisting menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Pertumbuhan penduduk di wilayah selatan—Baros, Cibeureum, dan Lembursitu—mengakibatkan beban Dapil 2 meningkat hingga mencapai 13 kursi.

Kondisi over-kuota tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah konstitusional. Jumlah 13 kursi melampaui batas maksimal 12 kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertahankan konfigurasi tersebut berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum sekaligus mengurangi kualitas keadilan elektoral.

Oleh karena itu, restrukturisasi daerah pemilihan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan hukum untuk mengembalikan integritas sistem representasi politik di Kota Sukabumi.

Apabila ditinjau dari perkembangan jumlah penduduk selama periode 2022–2025, terlihat bahwa Kota Sukabumi merupakan wilayah dengan dinamika demografi yang cukup tinggi. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Warudoyong yang pada tahun 2024 mengalami pertambahan sekitar 1.620 jiwa, kemudian pada tahun 2025 mengalami koreksi sebesar 0,7 persen, atau berkurang sekitar 410 jiwa.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan harus dibangun berdasarkan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada data mutakhir, bukan pada kondisi demografis yang telah usang. Perubahan jumlah penduduk, sekecil apa pun, akan memengaruhi proporsionalitas representasi politik pada masa mendatang.

Dalam menyusun kembali konfigurasi Dapil, terdapat tujuh prinsip utama yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:

  1. kesetaraan nilai suara (equal representation);
  2. sistem pemilu proporsional;
  3. proporsionalitas alokasi kursi;
  4. keutuhan wilayah geografis;
  5. cakupan wilayah yang berkesinambungan;
  6. kohesi sosial dan budaya; serta
  7. kesinambungan historis.

Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi etik agar restrukturisasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Secara teknis, restrukturisasi dilakukan menggunakan pendekatan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yakni membagi jumlah penduduk sebanyak 370.690 jiwa dengan 35 kursi DPRD. Pendekatan ini memungkinkan simulasi penataan Dapil melalui dua alternatif, yaitu pemisahan kecamatan secara utuh ataupun penyesuaian batas wilayah pada tingkat kelurahan.

Salah satu skenario yang paling rasional adalah memisahkan Kecamatan Lembursitu dari konfigurasi lama Dapil 2, kemudian menggabungkannya dengan Kecamatan Warudoyong. Selain memiliki kedekatan geografis, skenario tersebut juga dinilai lebih proporsional dari sisi sosial dan kependudukan sehingga mampu menciptakan keseimbangan representasi yang lebih baik.

Melalui simulasi tersebut, diperoleh konfigurasi Dapil baru yang lebih ideal, yaitu:

  • Dapil 1: Kecamatan Cikole dan Citamiang (10 kursi);
  • Dapil 2: Kecamatan Cibeureum dan Baros (8 kursi);
  • Dapil 3: Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong (9 kursi);
  • Dapil 4: Kecamatan Gunung Puyuh dengan penyesuaian kelurahan perbatasan (8 kursi).

Konfigurasi tersebut mampu mengurangi kelebihan kuota pada Dapil 2, menjaga keseimbangan jumlah kursi antardaerah pemilihan, serta memastikan tidak ada kecamatan yang terfragmentasi secara administratif.

Lebih jauh, restrukturisasi ini merupakan momentum strategis bagi Kota Sukabumi untuk memperbarui peta politik secara menyeluruh. Penyesuaian wilayah perbatasan antara Lembursitu dan Warudoyong, serta tetap menjaga proporsionalitas Gunung Puyuh, bukan semata-mata persoalan distribusi kursi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi agar parlemen daerah benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara adil dan proporsional.

Selain itu, restrukturisasi yang berbasis data juga dapat meminimalkan potensi manipulasi batas wilayah (gerrymandering) yang berisiko mengurangi kualitas representasi politik.

Pada akhirnya, perubahan konfigurasi daerah pemilihan merupakan indikator kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Mengembalikan Dapil ke koridor hukum berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki bobot suara yang setara dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Kemapanan demokrasi bukanlah kemampuan mempertahankan struktur lama, melainkan keberanian melakukan penyesuaian ketika realitas sosial mengalami perubahan. Dengan menempatkan prinsip keadilan di atas kepentingan politik sesaat, Kota Sukabumi sedang membangun fondasi demokrasi yang lebih representatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.

Continue Reading

Echo Chamber

Sutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi

Published

on

Oleh: Ellio

Sejak Jumat, 31 Juli 2026, Sekretariat PDM Kota Sukabumi kehilangan sosok yang selama lima tahun terakhir menjadi denyut administratifnya. Sutardi, atau yang akrab disapa “Sut” atau “Tardi”, memutuskan untuk “keluar” sejenak dari rutinitas yang telah membelenggunya sejak 2021. Keputusan ini bukan lahir dari keputusasaan atau kemalasan, melainkan dari sebuah perenungan mendalam mengenai hakikat pengabdian yang perlu penyegaran.

Dalam Islam, istiqamah bukanlah berarti melakukan hal yang sama secara mekanis hingga kehilangan ruhnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Insyirah ayat 7:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).”

Ayat ini menjadi bara semangat bahwa setelah menuntaskan satu fase, seorang mukmin justru dituntut untuk berpindah ke tantangan berikutnya dengan energi yang lebih segar dan perspektif yang lebih luas. Inilah esensi perjalanan yang sedang dilakukan Sutardi.


Selama lima tahun, Sutardi hanyut dalam rutinitas administrasi yang berulang. Ia menyadari, sebagai staf sekretariat, ia sering terjebak dalam jebakan “manajemen rutin” yang melupakan visi besar organisasi. Kejenuhan yang ia alami adalah alarm bagi jiwanya. Ia menyadari bahwa ada banyak ruang kosong dalam tata kelola organisasi yang ia jalankan selama ini. Sebuah organisasi, jika hanya berputar pada poros masa lalu, lambat laun akan kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman yang bergerak cepat.

Keputusannya untuk “keluar” adalah sebuah langkah strategis. Ia memilih untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Reputasi Digital Organisasi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat di Universitas Muhammadiyah Cirebon pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026. Ia sadar bahwa di era disrupsi, reputasi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan amanah baru yang harus dikelola dengan kapasitas intelektual dan teknis yang mumpuni.

Apa yang dilakukan Sutardi adalah bentuk otokritik yang jujur. Dalam ilmu administrasi publik, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi kinerjanya sendiri (self-assessment). Ia tidak ingin PDM Kota Sukabumi sekadar menjadi tempat penumpukan berkas yang usang. Ia ingin sekretariat bertransformasi menjadi jantung informasi yang lincah, profesional, dan mampu memancarkan kemajuan Muhammadiyah di ranah digital.

Ketidakhadirannya selama dua hari di sekretariat adalah jeda yang diperlukan untuk “memperbarui sistem” dalam dirinya. Ia sedang merancang ulang bagaimana administrasi dakwah bisa bertransformasi menjadi dakwah yang memiliki resonansi luas di media sosial. Ini adalah bentuk jihad intelektual yang seringkali luput dari perhatian banyak aktivis organisasi, padahal inilah yang akan menentukan keberlangsungan dakwah di masa depan.

Sebagai penggerak Muhammadiyah, Sutardi memahami bahwa sejarah tidak ditulis oleh orang-orang yang betah dengan status quo. Sejarah ditulis oleh mereka yang berani mengakui keterbatasan dan mengambil langkah untuk belajar kembali. Ia sedang mempraktikkan filosofi fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) melalui peningkatan kompetensi diri yang terukur.

Bagi PDM Kota Sukabumi, absennya Sutardi adalah momen emas untuk melakukan perbaikan tata kelola. Keberaniannya untuk meninggalkan kursi sejenak adalah sinyal bagi kita semua bahwa pengabdian haruslah dinamis. Kita tidak bisa mengharapkan hasil yang berbeda jika terus menggunakan metode yang sama. Organisasi yang stagnan akan ditinggalkan oleh zamannya, namun organisasi yang mau belajar akan terus menjadi roda penggerak sejarah yang relevan.

Saat ia kembali dari Cirebon nanti, Sutardi bukan lagi orang yang sama. Ia membawa bekal manajemen reputasi yang akan mengubah wajah sekretariat menjadi lebih modern. Ia membuktikan bahwa keluar dari zona nyaman bukan berarti meninggalkan organisasi, melainkan justru memperkuat fondasinya agar tetap kokoh menghadapi tantangan masa depan. Inilah cara cerdas seorang kader dalam merawat dan menjaga napas roda sejarah Muhammadiyah.

Continue Reading

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.