Opini
Aceh Tak Bisa Diseragamkan, MAA Jakarta Tegaskan Pentingnya Jaga Marwah Adat
PASUNDANUPDATE.COM – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta, Surya Darma, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan sekadar agenda legislasi, melainkan momentum penting yang menyangkut keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh.
Menurutnya, revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru menguranginya. “Ini adalah pertaruhan sejarah. Substansi revisi harus tetap berpijak pada kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, yang menjadi dasar lahirnya kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah adat dalam setiap perubahan regulasi. Nilai-nilai adat Aceh, kata dia, bukan hanya simbol, melainkan fondasi dalam tata kelola kehidupan masyarakat.
“Peradilan adat dan instrumen kearifan lokal harus mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat dalam sistem nasional. Jangan sampai ada penyeragaman yang mengikis jati diri Aceh,” tegasnya.
MAA Dorong Penguatan Peran Adat
Sebagai representasi masyarakat Aceh di perantauan, MAA Jakarta terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kebijakan lainnya. Surya menyebut, keterlibatan lembaga adat dalam pembahasan revisi UUPA merupakan keharusan, baik secara formal maupun substansial.
Ia memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi prioritas MAA dalam revisi tersebut. Di antaranya adalah penguatan kewenangan lembaga adat dalam mengatur tata ruang berbasis kearifan lokal seperti mukim dan gampong.
Selain itu, MAA juga mendorong kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar bersifat berkelanjutan. “Dana Otsus harus memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan serta pelestarian budaya Aceh,” katanya.
MAA juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi nasional dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Soroti Polemik JKA
Dalam kesempatan yang sama, Surya turut menanggapi polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Meski bukan ranah utama MAA, ia menilai persoalan tersebut menyangkut aspek kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan.
“JKA bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi wujud keadilan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kalangan bawah. Ini sejalan dengan prinsip adat ‘Peumulia Wareh’ atau memuliakan sesama,” ungkapnya.
MAA Jakarta mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding ego sektoral. Program JKA, menurutnya, merupakan salah satu capaian penting pasca perdamaian yang harus dipertahankan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan validasi data kepesertaan agar program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Perbaikan manajemen dan akurasi data menjadi kunci. Jangan sampai program yang baik justru terbebani karena data yang tidak valid,” tambahnya.
Harap Penyelesaian Lewat Musyawarah
MAA Jakarta berharap penyelesaian polemik JKA dilakukan melalui musyawarah atau mupakat, sesuai nilai-nilai adat Aceh. Pemerintah pusat juga diminta memberikan fleksibilitas regulasi agar Aceh tetap dapat menjalankan program perlindungan sosial secara mandiri.
“Yang terpenting, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Semua pihak harus duduk bersama demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Opini
Hari Damai Aceh Diwarnai Kericuhan, Surya Darma: Jadi Alarm bagi Pemerintah
PASUNDANUPDATE.COM, – Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Kota Banda Aceh diwarnai kericuhan. Meski demikian, peristiwa tersebut dinilai tidak boleh menghapus capaian perdamaian yang telah dibangun sejak Kesepakatan Helsinki 2005.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Jakarta sekaligus Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Dr. Ir. Surya Darma, MBA, menilai insiden itu menjadi pengingat bahwa masih ada aspirasi masyarakat yang perlu direspons lebih baik.
“Kericuhan yang terjadi tidak boleh mengerdilkan capaian perdamaian Aceh. Namun, ini harus menjadi alarm bahwa masih ada aspirasi, kekecewaan, atau persoalan komunikasi publik yang belum sepenuhnya terserap oleh pemerintah,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Surya Darma, perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Perdamaian harus menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan ruang dialog yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia mendorong Pemerintah Aceh menyikapi situasi dengan kepala dingin serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat, terutama terkait kesejahteraan dan pemenuhan komitmen perdamaian.
“Pemerintah perlu menyikapi setiap dinamika dengan kepala dingin dan membuka komunikasi yang lebih substantif dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menilai percepatan pemenuhan hak mantan kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak menjadi bagian penting agar proses reintegrasi benar-benar tuntas.
Surya Darma juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga ketertiban dan simbol-simbol perdamaian.
“Kericuhan hanya akan merugikan citra Aceh yang sedang berbenah. Yang paling penting adalah memperkuat ruang dialog antara pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen sipil,” tegasnya.
Ia berharap HDA ke-21 menjadi momentum evaluasi bersama sekaligus penguat komitmen seluruh pihak untuk menjaga perdamaian Aceh.
Opini
Musda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur
SUKABUMI, PASUNDANUPDATE.COM – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 kembali menjadi sorotan.
Salah seorang peserta Musda, Ahmad Winarya (60), secara resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda kepada MUI Pusat.
Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi sendiri berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Hotel Augusta Cikukulu, Kabupaten Sukabumi.
Ahmad yang merupakan Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan Musda, terutama terkait mekanisme sidang formatur.
Menurut Ahmad, proses pembentukan kepengurusan belum diselesaikan secara utuh ketika tim formatur dibubarkan.
“Yang menjadi persoalan adalah tim formatur seharusnya menyusun kepengurusan secara lengkap, baik Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pimpinan Harian. Namun yang diumumkan hanya Ketua Umum dan Sekretaris Umum terpilih, setelah itu formatur dibubarkan,” ujar Ahmad, Selasa (18/8/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena diduga tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.
Ahmad pun meminta MUI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap proses Musda tersebut.
“Ini yang kami persoalkan. Kami meminta MUI Pusat melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh proses yang berlangsung dalam Musda XII,” katanya.
Dugaan Intervensi
Selain mekanisme formatur, Ahmad juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak eksternal dalam pelaksanaan Musda.
Ia menyebut terdapat dugaan tekanan dari oknum Umaro, unsur pemerintahan daerah hingga oknum ulama.
“Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati. Kemudian ada juga dugaan intimidasi terkait isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu yang menurut kami dapat memengaruhi jalannya persidangan,” ungkapnya.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Ahmad selaku pihak yang mengajukan keberatan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Keberatan Ahmad kemudian dituangkan dalam Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026.
Dalam surat tersebut, ia meminta hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi dibatalkan dan Musda ulang digelar.
Menurut Ahmad, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah organisasi MUI.
“Saya melakukan ini karena sayang kepada para ulama, umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, Musda ulang harus digelar demi menegakkan aturan dan keadilan organisasi,” pungkasnya.
Echo Chamber
Curug Cipatala, Surga Alam Tersembunyi di Jampang Tengah yang Menyimpan Pesona dan Jejak Sejarah
SUKABUMI – Jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, Kabupaten Sukabumi kembali menyimpan sebuah permata wisata alam yang belum banyak diketahui masyarakat. Terletak di Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Curug Cipatala hadir sebagai destinasi wisata tersembunyi dengan panorama yang masih sangat alami, asri, dan autentik.
Curug Cipatala menawarkan suasana yang sejuk dan menenangkan. Aliran air yang jatuh dari tebing batu menciptakan percikan-percikan lembut yang terbawa embusan angin. Sensasi tersebut menghadirkan pemandangan yang menyerupai hujan salju tipis, memberikan pengalaman berbeda bagi setiap pengunjung yang datang menikmati keindahan alamnya.
Dikelilingi pepohonan hijau yang masih terjaga, kawasan ini menjadi tempat yang cocok untuk melepas penat, menikmati udara segar, berburu fotografi alam, maupun sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan sahabat. Keaslian lingkungan yang belum banyak tersentuh pembangunan menjadi daya tarik utama Curug Cipatala.
Lokasinya berada di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, sekitar 30 kilometer dari pusat Kecamatan Jampang Tengah atau dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 45 menit menggunakan kendaraan bermotor. Akses menuju lokasi juga relatif mudah karena berada tidak jauh dari ruas Jalan Kabupaten Bojong Lopang–Cimerang.
Menariknya, perjalanan menuju Curug Cipatala tidak hanya menyuguhkan panorama alam. Pengunjung juga akan melewati sejumlah bangunan tua peninggalan masa kolonial Belanda yang dahulu menjadi bagian dari kawasan perkebunan. Keberadaan bangunan bersejarah tersebut memberikan nilai tambah tersendiri, menghadirkan perpaduan antara wisata alam dan wisata sejarah dalam satu perjalanan.
Dengan potensi alam yang dimiliki, Curug Cipatala dinilai layak untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jampang Tengah. Namun, hingga saat ini kawasan tersebut masih memerlukan perhatian dan penataan yang lebih serius, baik dari sisi aksesibilitas, fasilitas pendukung, kebersihan, maupun promosi wisata.
Apabila dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, Curug Cipatala berpeluang menjadi ikon wisata alam baru di Kabupaten Sukabumi. Keindahan air terjun yang masih alami dipadukan dengan jejak sejarah kolonial menjadikan destinasi ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan objek wisata lainnya di Sukabumi.
Bagi para pencinta wisata alam, Curug Cipatala adalah destinasi yang patut masuk dalam daftar kunjungan berikutnya. Keheningan alam, kesejukan udara pegunungan, serta panorama yang masih alami menjadi alasan kuat untuk datang dan menikmati pesonanya secara langsung.
-
Hukum5 months agoSidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
-
Opini2 weeks agoMusda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur
-
Echo Chamber4 weeks agoSutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi
-
Hukum6 months agoDeadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
-
Uncategorized5 months ago“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
-
Editorial6 months agoRamadan 1447 H Jadi Momentum Perubahan Kolektif, Bukan Sekadar Ibadah Personal
-
Echo Chamber3 months agoKUMARA LEMAH KARUHUN: Menjawab Seruan Gubernur Jabar, Seni Pertunjukan Jadi Sekolah Karakter dan Kecerdasan Majemuk Generasi Muda
-
Feature6 months agoAsap Isep Sukabumi, Smoke House Kadudampit yang Tawarkan Sensasi Kuliner Asap dan Konsep Slow Living
