Editorial
Aksi di PN Sukabumi, Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Perkara Wakaf
Saat Mahasiswa Membentangkan Spanduk di Gedung Pengadilan Negeri Sukabumi
Kota Sukabumi – Puluhan Mahasiswa yang mengklaim dalam organisasi KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mengadakan aksi simbolik di halaman Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas kepada para penggugat dalam kasus konflik wakaf yang tengah disidangkan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “darurat konflik kepentingan” di Kota Sukabumi. Massa aksi menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wali Kota Sukabumi terkait kerja sama pengelolaan wakaf yang dinilai bermasalah secara etika dan prosedur hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menyatakan bahwa dugaan ganda posisi pejabat publik dalam struktur lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan pembekuan izin. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Konflik kepentingan bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman nyata terhadap integritas kebijakan publik. Kami tidak ingin Kota Sukabumi berada dalam situasi di mana kekuasaan digunakan untuk melegitimasi kepentingan yang memiliki keterkaitan pribadi,” ujar koordinator aksi Walid Abdul Malik, Kamis (26/2/2026).
Selain mengungkapkan dugaan konflik kepentingan, massa juga mengeluarkan mekanisme prosedur kerja yang sama yang dinilai seharusnya diduga tidak melalui persetujuan DPRD sebagaimana mestinya.
Mereka menyatakan bahwa apabila persetujuan legislatif benar-benar tidak dilakukan, maka kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan masalah secara administratif.
Dalam tuntutannya, KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas kerja sama dan pengumpulan wakaf hingga ada kepastian hukum.
2. Audit independen terhadap proses kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
3. Transparansi penuh atas dokumen perjanjian dan aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
4. Penegakan hukum tanpa memandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
Aksi simbolik ini juga terkandung sebagai bentuk dukungan moral terhadap para penggugat yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Mereka menilai proses konferensi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi harus berjalan independen, obyektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Upaya hukum yang ditempuh para penggugat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan. Kami berdiri bersama mereka demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Walid
Aksi berlangsung damai dengan membawa sejumlah poster tuntutan serta pernyataan sikap yang menegakkan penegakan hukum dan penolakan terhadap segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memuat, dan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap aturan di Kota Sukabumi.