Connect with us

Hukum

Deadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan

Published

on

 

Kota Sukabumi –  Program Wakaf yang dijalankan di Kota Sukabumi kini resmi bergulir ke meja hijau. Enam warga menggugat Wali Kota Sukabumi bersama sebuah yayasan di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skb dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, perkara ini telah didaftarkan dan kini memasuki tahapan konferensi.

Setelah melalui proses pemanggilan para pihak dan mediasi, perkara dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan setelah mediasi dinyatakan buntu.

Agenda sidang terbaru meliputi laporan hasil mediasi oleh hakim mediator, pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, serta penetapan jadwal sidang lanjutan.

Dalam konferensi tersebut, pihak Tergugat I yakni Wali Kota Sukabumi melaporkan tidak hadir. Meski demikian, proses konferensi tetap berjalan sesuai hukum acara perdata.

Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Rozak Daud, menyatakan bahwa berlanjutnya perkara ke tahap pembacaan gugatan merupakan konsekuensi hukum setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami mematuhi seluruh tahapan konflik. Karena mediasi dinyatakan tidak berhasil, maka perkara ini dilanjutkan ke pokok gugatan. Ini adalah langkah konstitusional warga untuk mencari keadilan,” ujar Rozak, Kamis (26/2/2026).

 

Ia menegaskan, gugatan PMH tersebut bertujuan untuk menguji aspek legalitas dan pelaksanaan program yang dinilai merugikan atau berpotensi merugikan warga negara.

“Kami berharap Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif, transparan, dan independen. Kami siap membuktikan seluruh dalil-dalil gugatan pada tahap pembuktian nanti,” tambahnya.

Sidang selanjutnya melewati tahapan jawaban dari pihak tergugat sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kasus Rumah Ratusan Juta, Polisi Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Published

on

PASUNDANUPDATE.COM, SUKABUMI – Transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta antara Sandi Herdiana dan Dedi R. Wijaya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, berujung pada laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sukabumi Kota.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sandi mengaku pada 2024 telah membayar sekitar Rp630 juta untuk pembelian rumah tersebut melalui transaksi di hadapan notaris. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta belum dibayarkan karena dirinya masih menunggu kepastian terkait sertifikat rumah.

Persoalan muncul setelah Sandi menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Dari informasi tersebut, ia kemudian mengetahui bahwa sertifikat rumah yang dibelinya masih menjadi agunan kredit di bank.

Sandi selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Di tengah proses hukum, Dedi juga mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi.

Menurut Sandi, gugatan tersebut turut membuat proses perkara yang dilaporkannya menjadi lebih panjang. Gugatan perdata itu kemudian ditolak setelah berjalan sekitar satu tahun.

Pada 2025, proses laporan pidana kembali berjalan. Sejumlah saksi diperiksa dan dokumen terkait transaksi diserahkan kepada penyidik.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Mei 2026, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, Sandi mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung hampir dua tahun.

“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi.

Ia juga mempertanyakan apakah latar belakang Dedi sebagai mantan anggota DPRD, mantan calon Wali Kota Sukabumi, serta tokoh politik lokal memiliki pengaruh terhadap proses penanganan perkara.

Namun, Sandi menegaskan pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan. Ia meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional.

Polisi: Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa laporan yang dibuat Sandi Herdiana telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Perkara yang dilaporkan Pak Sandi Herdiana sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya,” kata Hartono.

Hartono mengungkapkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi dari pihak bank dan notaris.

“Nah, dari rangkaian penyidikan ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi. Kemudian ada saksi terkait juga notaris, karena kan berkaitan dengan rumahnya,” ungkapnya.

Terkait proses penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama, Hartono menjelaskan salah satu kendalanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap notaris.

Menurutnya, pemeriksaan notaris dalam proses penyidikan harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.

“Karena sebelumnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ya. Nah, kemudian memang kan kalau notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, nah itu izinnya udah ada dari satu bulanan yang lalu,” paparnya.

Setelah pemeriksaan terhadap notaris selesai dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi dinilai mencukupi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka,” tegas Hartono.»ll

Status SHM Masih Atas Nama Terlapor

Hartono juga menjelaskan bahwa secara administratif, status kepemilikan rumah tersebut masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor.

Perubahan nama pada sertifikat belum dapat dilakukan karena dokumen sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan bank.

“Status kepemilikan secara SHM masih atas nama pelapor dan belum ada perubahan, karena dokumen sertifikatnya sendiri saat ini masih tertahan di bank,” jelasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan alat bukti serta menggelar perkara.

Continue Reading

Hukum

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

Published

on

DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya

Pasundanupdate.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/4/2026) terkait dugaan penghasutan di muka umum.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran DPP AMAN usai menggelar konferensi pers di depan Mapolda Metro Jaya. Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami dari DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara hari ini secara resmi melaporkan Saudara Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Muhammad Fadli, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Fadli, setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah bukti awal dan hasil kajian internal organisasi.

“Laporan ini telah kami lengkapi dengan bukti awal dan hasil kajian internal. Kami menilai pernyataan yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghasutan terhadap penguasa umum,” katanya.

DPP AMAN menilai pernyataan Saiful Mujani patut diduga melanggar pasal terkait penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari kepentingan politik praktis.

“Perlu kami tegaskan, pelaporan ini bukan bagian dari kepentingan politik praktis. Ini murni sebagai bentuk tanggung jawab moral kami sebagai elemen masyarakat sipil untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPP AMAN mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. DPP AMAN akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Sebagai organisasi yang mengklaim konsisten mengawal kepentingan rakyat, DPP AMAN menegaskan komitmennya untuk berada di garis terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga menyinggung kondisi geopolitik global yang dinilai tidak menentu.

“Di tengah kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu, stabilitas nasional harus dijaga bersama. Kami tidak ingin masyarakat panik atau terjadi kekacauan. Semua pihak harus menahan diri dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Sidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB

Published

on

Pasundanupdate.com, SUKABUMI – Sidang ke-5 gugatan kerja sama wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) kembali digelar dengan agenda menghadirkan bukti permulaan. Dalam sidang tersebut, sorotan terhadap dugaan pelanggaran kewenangan hingga konflik kepentingan kembali menguat.

Koordinator aksi, Walid Abdul Malik, menyatakan bahwa sejak awal kerja sama tersebut sudah bermasalah secara hukum dan substansi.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis melalui kekuasaan,” tegasnya, Selasa (6/4/2026)

Menurutnya, kerja sama berbasis wakaf yang dilakukan pemerintah daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.

“Tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk masuk dalam pengelolaan wakaf. Ini pelanggaran yang jelas,” ujar Walid.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang menegaskan bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah.

“Menjadikan wakaf sebagai objek kerja sama adalah penyimpangan norma yang terang,” lanjutnya.

Selain itu, dugaan konflik kepentingan juga menjadi perhatian utama. YPPDB disebut merupakan yayasan yang didirikan oleh Walikota Sukabumi, sehingga dinilai berpotensi menciptakan praktik kekuasaan yang tidak sehat.

“Ini konflik kepentingan yang bersifat struktural, bukan sekadar persoalan etika biasa,” katanya.

Dari sisi prosedural, pihaknya menilai kerja sama tersebut dilakukan tanpa transparansi. Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, organisasi keagamaan, maupun Kementerian Agama Kota Sukabumi.

“Akibatnya, keresahan publik meluas dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya.

Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga disebut tidak mendapatkan persetujuan DPRD serta tidak tercantum dalam APBD, sehingga dinilai mengabaikan mekanisme pengawasan.

Dalam sidang ke-5 ini, agenda menghadirkan bukti permulaan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji dasar hukum kerja sama tersebut.

“Putusan sela nantinya akan menjadi penentu, apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada kekuasaan,” tegas Walid.

Ada pun beberapa Tuntutan ke Pengadilan sebagai berikut:

Dalam pernyataannya, Committee Central Of Civil Sukabumi City mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

– Mengabulkan putusan sela untuk menghentikan kerja sama wakaf

– Menyatakan adanya pelanggaran kewenangan

– Menjadikan konflik kepentingan sebagai pertimbangan utama

– Menyatakan adanya cacat prosedural dalam proses kerja sama.

– Memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada kepastian hukum.

“Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan akan diperdagangkan. Kami akan terus bergerak,” pungkasnya.

 

Continue Reading

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.