Uncategorized
“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
Diskusi Buku cerita perlawanan pengemudi online di tiga kota yang berjudul Menunggu dan Matinya Waktu Luang. Menghadirkan para penulis yang juga sebagai driver online di Sukabumi. Kegiatan yang diinisiasi oleh Serikat Pengemudi Demokrasi Indonesia (SPDI) dan mengahadirkan Penanggap dari Serikat Pekerja Nasional Kota Sukabumi dan LBH Sukabumi Officium Nobile..
Buku ini sangat luar biasa, menggambarkan kehebatan para driver online, khususnya ojol perempuan. Di sela-sela kesibukan mengurus anak, rumah tangga menjalankan profesi sebagai ojol. Disaat kesibukan meluangkan waktu untuk menulis cerita tentang keresehan dan kesusahan dalam memperjuangkan kehidupan.

Foto Suasana Diskusi buku Menunggu dan Matinya Waktu Luang
Menurut Rozak Daud, salah satu penanggap dalam kegiatan bedah buku ini. Pertama apresiasi yang luar biasa, karena ditengah rendahnya budaya literasi para Ojol mau menulis untuk menjadi catatan sejarah, karena tidak semua kelompok gerakan bisa melakukannya.
Kedua ; Pekerja informal seperti ojol yang dianggap oleh aplikator sebagai mitra tidak jelas statusnya, sebab Kendaraan driver sebagai alat produksi, modal kerjanya adalah kuota tetapi pekerjaannya dikendalikan oleh aplikasi. Kalau disebut kelas pekerja tidak ada kontrak kerja, tidak ada jaminan kecelakaa kerja, tidak ada tunjangan dari perusahaan aplikasi.
Driver online sedang menghadapi kolonialisme teknologi, dijajah dan dikendalikan oleh aplikator dengan tidak manusiawi, mereka adalah Marhaen modern. Jam kerja tidak pasti, harus online terus menunggu perinta aplikasi, dimiskinkan oleh sistem.
Perjuangan teman-teman untuk kepastian status hukumnya apakah sebagai mitra maka aturan mainnya seperti apa. Kalau kelas pekerja maka harus diterapkan UU Tenaga Kerja, biar jelas regulasinya ketika ada masalah dalam dunia kerja ada pijakan regulasinya.
Walaupun masalah regulasi tentang status Ojol sedang diperjuangkan menjadi UU yang menjadi kewenangan pusat, Pemerintah Daerah tidak boleh cuci tangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah mesmastikan kenyamanan driver online, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan kesehatan termasuk perlindungan masyarakat. Artinya, keselamatan jalan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban atributif kepala daerah. UU Nomor 17 tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah melakukan upaya kesehatan kerja bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Pemerintah daerah bisa menyediakan shelter publik, pengemudi ojol butuh ruang istirahat aman tempat duduk, air minum dan sanitasi sesuai standar kesehatan. Fasilitas ini merupakan bagian dari hak atas kondisi kerja yang manusiawi.
Pemerintah Daerah juga harus memastikan pengemudi ojol terdaftar dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja.
#OjolMelawan #DriverOnline #Sukabumi #GigEconomy #PerlawananPekerja #SPDI #KeadilanSosial #OjolPerempuan
Uncategorized
Orang Tua Calon Penerima Beasiswa Bupati Sukabumi Bersyukur, Harap Anak Bisa Bangun Daerah
Pasundanupdate.com, SUKABUMI – Program beasiswa yang digagas oleh Bupati Sukabumi kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Tidak hanya dari para pelajar, rasa syukur juga datang dari orang tua calon penerima beasiswa yang melihat peluang besar bagi masa depan anak-anak mereka.
Salah satunya disampaikan oleh Hendy, warga Desa Lengkong yang anaknya menjadi calon penerima beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2026 untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Nusa Putra.

Orang Tua Penerima Beasiswa Bupati Sukabumi
“Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur dan terharu. Ini kesempatan besar bagi anak kami untuk bisa kuliah tanpa membebani ekonomi keluarga,” ujarnya.
Menurut Hendy, program beasiswa ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki anak yang berprestasi dan memiliki semangat tinggi untuk melanjutkan pendidikan.
Ia menilai, kehadiran beasiswa tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi.
“Program ini benar-benar memberikan harapan bagi kami. Anak-anak yang punya potensi akhirnya bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendy berharap anaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah di masa depan.
“Saya selalu berpesan agar belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga amanah, dan suatu saat bisa kembali untuk membangun Sukabumi,” tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Asep Japar atas komitmennya dalam menghadirkan program beasiswa yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada Bupati Sukabumi dan semua pihak yang telah menghadirkan program ini. Semoga ke depan semakin banyak anak-anak Sukabumi yang bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Uncategorized
Lapang Merdeka Tak Diizinkan, Muhammadiyah Sukabumi Siapkan Dua Lokasi Salat Id
Pasundanupdate.com, Kota Sukabumi Warga Muhammadiyah di Kota Sukabumi tidak mendapatkan izin untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapang Merdeka.
Muhammadiyah diketahui telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah, mengatakan bahwa meskipun sebelumnya telah mengajukan permohonan penggunaan Lapang Merdeka kepada Pemerintah Kota Sukabumi, namun tidak disetujui.
Alternatifnya, pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah akan diadakan di dua lokasi, yakni Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dan SD Aisyiyah Cipoho.
“Pelaksanaan salat bertempat di Ummi dan Perguruan Aisyiyah Cipoho, setelah ditolak Pemda atas pengajuan permohonan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapdek,” kata Ade, Kamis (19/3/2026).
Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Sukabumi, Yana Fajar, menyampaikan penyesalan atas tidak diberikannya izin tersebut.
“Kami cukup menyesal karena tidak diberikan izin,” ujarnya.
Menurutnya, alasan penolakan berkaitan dengan perbedaan waktu pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Alasannya karena pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Jumat itu tidak ada dalam ketentuan keputusan di Jakarta, di pusat,” jelasnya.
Meski begitu, warga Muhammadiyah tetap akan melaksanakan salat Idul Fitri sesuai dengan ketetapan organisasi di lokasi yang telah ditentukan. (Mil).
Editorial
Aksi di PN Sukabumi, Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Perkara Wakaf

Saat Mahasiswa Membentangkan Spanduk di Gedung Pengadilan Negeri Sukabumi
Kota Sukabumi – Puluhan Mahasiswa yang mengklaim dalam organisasi KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mengadakan aksi simbolik di halaman Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas kepada para penggugat dalam kasus konflik wakaf yang tengah disidangkan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “darurat konflik kepentingan” di Kota Sukabumi. Massa aksi menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wali Kota Sukabumi terkait kerja sama pengelolaan wakaf yang dinilai bermasalah secara etika dan prosedur hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menyatakan bahwa dugaan ganda posisi pejabat publik dalam struktur lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan pembekuan izin. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Konflik kepentingan bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman nyata terhadap integritas kebijakan publik. Kami tidak ingin Kota Sukabumi berada dalam situasi di mana kekuasaan digunakan untuk melegitimasi kepentingan yang memiliki keterkaitan pribadi,” ujar koordinator aksi Walid Abdul Malik, Kamis (26/2/2026).
Selain mengungkapkan dugaan konflik kepentingan, massa juga mengeluarkan mekanisme prosedur kerja yang sama yang dinilai seharusnya diduga tidak melalui persetujuan DPRD sebagaimana mestinya.
Mereka menyatakan bahwa apabila persetujuan legislatif benar-benar tidak dilakukan, maka kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan masalah secara administratif.
Dalam tuntutannya, KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas kerja sama dan pengumpulan wakaf hingga ada kepastian hukum.
2. Audit independen terhadap proses kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
3. Transparansi penuh atas dokumen perjanjian dan aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
4. Penegakan hukum tanpa memandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
Aksi simbolik ini juga terkandung sebagai bentuk dukungan moral terhadap para penggugat yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Mereka menilai proses konferensi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi harus berjalan independen, obyektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Upaya hukum yang ditempuh para penggugat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan. Kami berdiri bersama mereka demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Walid
Aksi berlangsung damai dengan membawa sejumlah poster tuntutan serta pernyataan sikap yang menegakkan penegakan hukum dan penolakan terhadap segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memuat, dan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap aturan di Kota Sukabumi.
-
Hukum2 months agoDeadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
-
Hukum2 weeks agoSidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
-
Editorial2 months agoRamadan 1447 H Jadi Momentum Perubahan Kolektif, Bukan Sekadar Ibadah Personal
-
Headline1 week agoBedah Buku “Menunggu dan Mati Waktu Luang”: Ruang Konsolidasi Perlawanan Ojol di Sukabumi
-
Laporan Khusus2 months agoMulai 2026, Penulisan Tempat di Akta Wajib Cantumkan Kabupaten atau Kota
-
Headline2 months agoMomentum HPN 2026, Polres Sukabumi Kota dan PWI Pererat Kolaborasi
-
Editorial2 months agoWisata Edukasi Lebah Trigona di Karang Hawu Cisolok, Kolaborasi Desa Dongkrak Ekonomi Warga
-
Editorial2 months agoPotensi Nira dan Gula Aren Desa Gedepangrango Kadudampit Sukabumi Jadi Kekuatan Ekonomi Lokal Berbasis Kearifan Tradisional
