Sosial
Akses Penghubung Kebonpedes–Gegerbitung Dibenahi, Kapolres Hadir untuk Warga
Pasundanupdate.com , Sukabumi – Kapolres Sukabumi Kota, Sentot Kunto Wibowo, turun langsung membantu warga dalam perbaikan Jembatan Gantung Jantake di Kampung Jantake RT 004/003, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5/2026).
Jembatan sepanjang 35 meter tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan wilayah Kebonpedes dengan Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung. Selama ini, jembatan itu menjadi jalur utama aktivitas masyarakat, mulai dari pelajar hingga petani.
Salah satu warga, Ahmad (45), mengungkapkan bahwa kondisi jembatan sebelumnya cukup memprihatinkan. Meski rangka besinya masih kokoh, bagian alas pijakan banyak yang rusak bahkan berlubang.
“Jembatannya memang dari besi, tapi untuk alasnya sudah banyak yang rusak, bahkan ada yang bolong. Jadi kalau lewat harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap membahayakan warga, terutama saat membawa hasil pertanian maupun anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.
“Kalau malam hari atau saat hujan, lebih berisiko lagi karena licin dan gelap,” tambahnya.
Ahmad pun mengapresiasi langkah cepat Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran dalam membantu perbaikan jembatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang sudah peduli membantu perbaikan jembatan ini. Semoga ke depan akses warga semakin aman dan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menegaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan Jembatan Gantung Jantake ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki peran penting sebagai penghubung aktivitas warga, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun perekonomian.
“Jembatan ini adalah urat nadi kehidupan warga, yang menghubungkan aktivitas pendidikan, pekerjaan, dan perekonomian masyarakat sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari rangkaian pengabdian Polres Sukabumi Kota dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.
“Melalui revitalisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap jembatan tersebut mampu memperlancar distribusi hasil bumi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di dua wilayah yang terhubung.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawal serta menjaga fasilitas yang telah dibangun.
“Mari kita awasi dan jaga bersama pembangunan ini, agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang,” pungkasnya.
Echo Chamber
UKM Seni Nusa Putra Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak di Harmoni Budaya Festival 2026
Sosial
Dari Ikatan Keluarga ke Meja Hijau, Sengketa Lahan di Sukabumi
Pasundanupdate.com, Sukabumi – Sengketa lahan yang melibatkan hubungan kekeluargaan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kini memasuki babak akhir di meja hijau. Perselisihan antara pihak yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dengan ahli waris pemilik lama tersebut berujung gugatan hukum dan segera diputus Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada 5 Mei 2026 mendatang.
Kuasa hukum tergugat, Edep Sujana, yakni Adam Mandela, S.H dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menjelaskan bahwa perkara ini tidak sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga yang kini merenggang akibat perbedaan klaim.
“Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli antara klien kami dengan almarhum pada tahun 1987 yang dilakukan secara bertahap. Tanah tersebut kemudian dikuasai dan dikelola tanpa sengketa selama lebih dari 30 tahun,” ujar Adam kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan didukung oleh tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas sekitar 4.750 meter persegi. Selama puluhan tahun, tidak pernah ada keberatan dari pihak mana pun hingga akhirnya muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris pada tahun 2025.
“Yang menggugat ini merupakan ahli waris, namun saat transaksi terjadi, yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga sangat mungkin tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut,” tambahnya.
Dalam persidangan, lanjut Adam, sejumlah fakta justru menguatkan posisi tergugat. Bahkan saksi dari pihak penggugat disebut mengakui bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa sengketa.
Ia juga menilai gugatan tersebut lemah secara hukum, lantaran bukti ahli waris yang diajukan dinilai telah kedaluwarsa, sehingga tidak memiliki kekuatan sebagai dasar klaim kepemilikan.
“Kalau mengacu pada prinsip hukum, pihak yang baru mengajukan klaim setelah puluhan tahun dapat dianggap telah melepaskan haknya,” tegasnya.
Selain itu, Adam memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki kliennya telah melalui prosedur resmi, termasuk verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Proses jual beli pun dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan itikad baik.
Terkait adanya isu dugaan Akta Jual Beli palsu, ia menegaskan hal tersebut bukan ranah kliennya.
“Dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Perlu dipahami juga, pada era 80 hingga 90-an, sistem administrasi belum serapi sekarang, sehingga proses penerbitan dokumen bisa memakan waktu,” jelasnya.
Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
“Kami menilai persoalan ini sebenarnya sudah selesai sejak jual beli terjadi puluhan tahun lalu. Kini kami tinggal menunggu putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Pemerintahan
Disdagin: Panic Buying Picu Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Naik?
Pasundanupdate.com , SUKABUMI – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, semakin meluas. Selain sulit didapat, permintaan disebut menjadi pemicu utama kekosongan stok di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengatakan peningkatan kebutuhan masyarakat terjadi cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Penyebabnya banyak, mulai dari pembelian panik hingga permintaan tinggi. Saat ini permintaan di lapangan terpantau naik hampir dua kali lipat,” ujar Dani, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, penempatan tersebut membuat distribusi tidak mampu menyeimbangkan kebutuhan di lapangan. Akibatnya, pasokan yang datang ke pangkalan maupun pengecer cepat habis dalam waktu singkat.
Untuk mengatasi kondisi ini, kami telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji guna menambah pasokan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Hiswana Migas dan SPBE. Pihak mereka sedang menjajakan kebutuhan tersebut. Kami pastikan kondisi ini sudah diketahui oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
-
Hukum3 months agoDeadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
-
Hukum2 months agoSidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
-
Editorial3 months agoRamadan 1447 H Jadi Momentum Perubahan Kolektif, Bukan Sekadar Ibadah Personal
-
Headline2 months agoBedah Buku “Menunggu dan Mati Waktu Luang”: Ruang Konsolidasi Perlawanan Ojol di Sukabumi
-
Uncategorized2 months ago“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
-
Echo Chamber1 week agoKUMARA LEMAH KARUHUN: Menjawab Seruan Gubernur Jabar, Seni Pertunjukan Jadi Sekolah Karakter dan Kecerdasan Majemuk Generasi Muda
-
Feature3 months agoAsap Isep Sukabumi, Smoke House Kadudampit yang Tawarkan Sensasi Kuliner Asap dan Konsep Slow Living
-
Laporan Khusus4 months agoMulai 2026, Penulisan Tempat di Akta Wajib Cantumkan Kabupaten atau Kota



