Connect with us

Sosial

Dari Ikatan Keluarga ke Meja Hijau, Sengketa Lahan di Sukabumi

Published

on

Pasundanupdate.com, Sukabumi – Sengketa lahan yang melibatkan hubungan kekeluargaan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kini memasuki babak akhir di meja hijau. Perselisihan antara pihak yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dengan ahli waris pemilik lama tersebut berujung gugatan hukum dan segera diputus Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada 5 Mei 2026 mendatang.

Kuasa hukum tergugat, Edep Sujana, yakni Adam Mandela, S.H dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menjelaskan bahwa perkara ini tidak sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga yang kini merenggang akibat perbedaan klaim.

“Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli antara klien kami dengan almarhum pada tahun 1987 yang dilakukan secara bertahap. Tanah tersebut kemudian dikuasai dan dikelola tanpa sengketa selama lebih dari 30 tahun,” ujar Adam kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, kepemilikan lahan didukung oleh tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas sekitar 4.750 meter persegi. Selama puluhan tahun, tidak pernah ada keberatan dari pihak mana pun hingga akhirnya muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris pada tahun 2025.

“Yang menggugat ini merupakan ahli waris, namun saat transaksi terjadi, yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga sangat mungkin tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut,” tambahnya.

Dalam persidangan, lanjut Adam, sejumlah fakta justru menguatkan posisi tergugat. Bahkan saksi dari pihak penggugat disebut mengakui bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa sengketa.

Ia juga menilai gugatan tersebut lemah secara hukum, lantaran bukti ahli waris yang diajukan dinilai telah kedaluwarsa, sehingga tidak memiliki kekuatan sebagai dasar klaim kepemilikan.

“Kalau mengacu pada prinsip hukum, pihak yang baru mengajukan klaim setelah puluhan tahun dapat dianggap telah melepaskan haknya,” tegasnya.

Selain itu, Adam memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki kliennya telah melalui prosedur resmi, termasuk verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Proses jual beli pun dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan itikad baik.

Terkait adanya isu dugaan Akta Jual Beli palsu, ia menegaskan hal tersebut bukan ranah kliennya.

“Dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Perlu dipahami juga, pada era 80 hingga 90-an, sistem administrasi belum serapi sekarang, sehingga proses penerbitan dokumen bisa memakan waktu,” jelasnya.

Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.

“Kami menilai persoalan ini sebenarnya sudah selesai sejak jual beli terjadi puluhan tahun lalu. Kini kami tinggal menunggu putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintahan

Pramuka dan HKTI Perkuat Swasembada Pangan, Center of Excellence Pertanian Diresmikan di Cibubur

Published

on

PASUNDANUPDATE.COM, JAKARTA – Gerakan Pramuka bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memperkuat sinergi dalam mendukung swasembada pangan dan regenerasi petani melalui peresmian Center of Excellence for Global Integrated Farming Training and Education di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta, 18 Agustus 2026.

Pusat pelatihan dan edukasi pertanian tersebut diharapkan menjadi wadah pembelajaran berbasis praktik bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal sekaligus mengembangkan sektor pertanian secara modern, produktif dan berkelanjutan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn.) Budi Waseso, mengatakan kolaborasi antara Pramuka dan HKTI menjadi langkah penting untuk mendorong keterlibatan generasi muda dalam pembangunan sektor pertanian.

“Generasi muda harus diberikan ruang untuk belajar dan praktik. Pertanian adalah masa depan bangsa,” ujar Budi Waseso.

Ia juga mendorong Gugus Depan Pramuka di seluruh Indonesia agar turut mengambil bagian dalam mendukung program swasembada pangan.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-2, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan, energi dan air.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) RI sekaligus Wakil Ketua HKTI Bidang Pengembangan dan Potensi Desa, Ir. H. Achmad Riza Patria, M.B.A., yang hadir mewakili Ketua Umum HKTI, menilai keberadaan Center of Excellence memiliki prospek besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian.

Pengembangan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari hortikultura, tanaman pangan, peternakan, perkebunan hingga perikanan.

“Tanpa petani tidak akan ada pangan. Tanpa pangan tidak akan ada negara yang kuat,” tegas Riza Patria.

Riza mengatakan pembangunan pertanian tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Komoditas strategis seperti padi dan jagung harus diperkuat, tetapi juga perlu diikuti penguatan kelembagaan, hilirisasi dan penciptaan nilai tambah.

Ia menilai desa tidak boleh hanya menjadi tempat produksi bahan mentah. Berbagai potensi lokal harus dikembangkan menjadi produk bernilai tambah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertanian harus menjadi profesi yang membanggakan bagi generasi muda. Kita ingin anak-anak muda melihat pertanian sebagai sektor yang modern, produktif, dan memiliki masa depan,” katanya.

Penguatan sektor pertanian juga dinilai memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi desa. Selain menyediakan komoditas pangan, desa memiliki peluang untuk mengembangkan produk turunan dan berbagai usaha berbasis potensi lokal.

Ekosistem tersebut juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pangan nasional, termasuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengembangan koperasi sekolah dan koperasi rakyat juga diharapkan mampu memperkuat rantai ekonomi yang menghubungkan petani, desa, generasi muda hingga pasar.

Kolaborasi Pramuka dan HKTI turut diarahkan melalui gagasan “Pramuka Sahabat Desa”. Gerakan tersebut diharapkan dapat mendorong Pramuka membantu mengidentifikasi potensi desa, mencari solusi atas persoalan masyarakat serta mengembangkan potensi pertanian dan ekonomi lokal.

Dengan jaringan Gugus Depan yang tersebar di berbagai daerah, Pramuka dinilai memiliki kekuatan besar untuk menggerakkan generasi muda agar ikut berkontribusi dalam pembangunan pertanian.

Sementara HKTI memiliki peran dalam memperkuat kapasitas petani, kelembagaan serta pengembangan potensi pertanian di daerah.

Riza Patria menegaskan, keberadaan Center of Excellence tidak boleh berhenti pada seremoni peresmian, tetapi harus berkembang menjadi pusat kegiatan yang memberikan manfaat nyata.

“Center of Excellence ini jangan berhenti hanya sebagai ceremony. Harus terus berjalan, berkembang, dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol. (Purn.) Budi Waseso bersama Wamendes PDT RI Achmad Riza Patria.

Setelah prosesi tersebut, rombongan meninjau Kampung Pertanian Buperta Cibubur, termasuk berbagai fasilitas dan potensi pengembangan Center of Excellence sebagai pusat pelatihan, edukasi dan praktik pertanian terpadu.

Keberadaan pusat tersebut diharapkan menjadi ruang kolaborasi berkelanjutan antara Pramuka, HKTI, pemerintah, desa, petani, dunia pendidikan dan generasi muda.

Kolaborasi itu diharapkan mampu mempercepat regenerasi petani sekaligus melahirkan generasi muda yang tidak hanya menjadi pelaku pertanian, tetapi juga inovator, pengusaha dan penggerak ekonomi pertanian di tingkat desa.

Dengan demikian, pertanian diharapkan tidak lagi dipandang sebatas sektor produksi, tetapi sebagai sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi desa serta menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia.

Continue Reading

Headline

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit, Ojol Sukabumi Ini Dapat Suntikan Semangat dari Kapolres

Published

on

PASUNDANUPDATE.COM, SUKABUMI – Dua pengemudi ojek online (ojol) di Kota Sukabumi harus berhenti sementara dari aktivitas mencari nafkah di jalan setelah mengalami kondisi yang cukup berat.

Salah satunya, Agus Sulaeman (56), warga Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, telah menderita sakit selama sekitar tiga tahun. Kondisinya kini membuat Agus tidak dapat berjalan setelah menjalani operasi pengangkatan pankreas.

Sementara pengemudi ojol lainnya, Asep Mulyadi (49), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, harus menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

Kondisi keduanya mendapat perhatian dari Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo. Pada Jumat (14/8/2026), Kapolres didampingi Wakapolres dan sejumlah pejabat utama menyambangi kediaman Agus dan Asep.

Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan kepada dua pengemudi ojol yang tengah menghadapi masa sulit, sekaligus kepada keluarga yang mendampingi mereka selama sakit dan masa pemulihan.

Di kediaman keduanya, AKBP Sentot berbincang langsung dengan keluarga. Ia juga memberikan motivasi agar Agus dan Asep tetap memiliki semangat untuk menjalani kondisi yang sedang dihadapi.

“Yang kami lakukan hari ini sederhana, tetapi kami berharap bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang sakit maupun keluarganya. Kami juga ingin memberikan semangat agar mereka tetap kuat dan optimistis,” ujar AKBP Sentot.

Selain memberikan dukungan moril, Kapolres menyerahkan bantuan berupa sembako untuk membantu meringankan kebutuhan keluarga.

Menurut AKBP Sentot, pengemudi ojol merupakan bagian dari masyarakat yang setiap hari membantu aktivitas warga. Karena itu, kepedulian terhadap mereka juga perlu diberikan ketika menghadapi musibah.

“Kami ingin Polri hadir tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan keamanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dalam kondisi suka maupun duka,” katanya.

Kunjungan tersebut mendapat apresiasi dari keluarga Asep. Siska (43), istri Asep, mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan jajaran Polres Sukabumi Kota.

“Sangat bagus perhatiannya, peduli. Syukur alhamdulillah,” ungkap Siska.

Ketua Perkumpulan Ojek Online Sukabumi All For One, Hendra Mulyadi, juga mengapresiasi kepedulian Kapolres terhadap para pengemudi ojol yang tengah mengalami musibah.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak Kapolres yang telah berempati kepada rekan kita, keluarga ojol yang sedang sakit dan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadikan kerja sama dan kemitraan kita semakin terjalin dan bisa berkesinambungan,” katanya.

Bagi Agus dan Asep, perhatian tersebut menjadi dukungan tersendiri di tengah kondisi mereka yang untuk sementara tidak dapat kembali mencari nafkah sebagai pengemudi ojol.

AKBP Sentot berharap keduanya diberikan kekuatan dan kesembuhan sehingga dapat kembali beraktivitas.

“Semoga bantuan ini bermanfaat. Yang paling penting, jangan pernah kehilangan semangat. Mudah-mudahan diberikan kekuatan, kesehatan dan kesembuhan,” tuturnya.

Continue Reading

Echo Chamber

RESTUKTURISASI ELEKTORAL: DIALEKTIKA DEMOGRAFI DAN IMPERATIF PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DI KOTA SUKABUMI

Published

on

Oleh: Agus Subagja (aktivis /pemerhati kebijakan publik)

Demokrasi, dalam esensinya yang paling luhur, merupakan manifestasi representasi yang autentik. Ia menjadi cermin presisi yang menangkap suara rakyat, mentransformasikannya menjadi kebijakan yang bermartabat, kemudian mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan yang berkeadilan. Pada tingkat lokal, cermin tersebut bernama Daerah Pemilihan (Dapil). Ketika Dapil tidak lagi selaras dengan realitas kependudukan, cermin itu menjadi retak sehingga menghasilkan distorsi representasi yang mencederai keadilan elektoral.

Kota Sukabumi, dengan dinamika demografi yang terus berkembang, kini berada di persimpangan penting. Penataan ulang peta politik melalui restrukturisasi daerah pemilihan menjadi konsekuensi logis atas perubahan komposisi penduduk yang terjadi dari waktu ke waktu.

Data kependudukan terbaru tahun 2026 menjadi landasan utama argumentasi ini. Jumlah penduduk Kota Sukabumi telah mencapai 370.690 jiwa dengan alokasi 35 kursi DPRD. Distribusi penduduk antarwilayah menunjukkan variasi yang cukup signifikan, yaitu Kecamatan Baros sebanyak 42.260 jiwa, Lembursitu 45.540 jiwa, Cibeureum 50.690 jiwa, Cikole 64.180 jiwa, Citamiang 55.630 jiwa, Warudoyong 61.930 jiwa, dan Gunung Puyuh 50.460 jiwa.

Apabila dihitung menggunakan pendekatan kuota penduduk terhadap jumlah kursi, setiap kecamatan idealnya memperoleh representasi antara empat hingga enam kursi. Namun, kondisi eksisting menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Pertumbuhan penduduk di wilayah selatan—Baros, Cibeureum, dan Lembursitu—mengakibatkan beban Dapil 2 meningkat hingga mencapai 13 kursi.

Kondisi over-kuota tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah konstitusional. Jumlah 13 kursi melampaui batas maksimal 12 kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertahankan konfigurasi tersebut berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum sekaligus mengurangi kualitas keadilan elektoral.

Oleh karena itu, restrukturisasi daerah pemilihan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan hukum untuk mengembalikan integritas sistem representasi politik di Kota Sukabumi.

Apabila ditinjau dari perkembangan jumlah penduduk selama periode 2022–2025, terlihat bahwa Kota Sukabumi merupakan wilayah dengan dinamika demografi yang cukup tinggi. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Warudoyong yang pada tahun 2024 mengalami pertambahan sekitar 1.620 jiwa, kemudian pada tahun 2025 mengalami koreksi sebesar 0,7 persen, atau berkurang sekitar 410 jiwa.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan harus dibangun berdasarkan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada data mutakhir, bukan pada kondisi demografis yang telah usang. Perubahan jumlah penduduk, sekecil apa pun, akan memengaruhi proporsionalitas representasi politik pada masa mendatang.

Dalam menyusun kembali konfigurasi Dapil, terdapat tujuh prinsip utama yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:

  1. kesetaraan nilai suara (equal representation);
  2. sistem pemilu proporsional;
  3. proporsionalitas alokasi kursi;
  4. keutuhan wilayah geografis;
  5. cakupan wilayah yang berkesinambungan;
  6. kohesi sosial dan budaya; serta
  7. kesinambungan historis.

Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi etik agar restrukturisasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Secara teknis, restrukturisasi dilakukan menggunakan pendekatan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yakni membagi jumlah penduduk sebanyak 370.690 jiwa dengan 35 kursi DPRD. Pendekatan ini memungkinkan simulasi penataan Dapil melalui dua alternatif, yaitu pemisahan kecamatan secara utuh ataupun penyesuaian batas wilayah pada tingkat kelurahan.

Salah satu skenario yang paling rasional adalah memisahkan Kecamatan Lembursitu dari konfigurasi lama Dapil 2, kemudian menggabungkannya dengan Kecamatan Warudoyong. Selain memiliki kedekatan geografis, skenario tersebut juga dinilai lebih proporsional dari sisi sosial dan kependudukan sehingga mampu menciptakan keseimbangan representasi yang lebih baik.

Melalui simulasi tersebut, diperoleh konfigurasi Dapil baru yang lebih ideal, yaitu:

  • Dapil 1: Kecamatan Cikole dan Citamiang (10 kursi);
  • Dapil 2: Kecamatan Cibeureum dan Baros (8 kursi);
  • Dapil 3: Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong (9 kursi);
  • Dapil 4: Kecamatan Gunung Puyuh dengan penyesuaian kelurahan perbatasan (8 kursi).

Konfigurasi tersebut mampu mengurangi kelebihan kuota pada Dapil 2, menjaga keseimbangan jumlah kursi antardaerah pemilihan, serta memastikan tidak ada kecamatan yang terfragmentasi secara administratif.

Lebih jauh, restrukturisasi ini merupakan momentum strategis bagi Kota Sukabumi untuk memperbarui peta politik secara menyeluruh. Penyesuaian wilayah perbatasan antara Lembursitu dan Warudoyong, serta tetap menjaga proporsionalitas Gunung Puyuh, bukan semata-mata persoalan distribusi kursi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi agar parlemen daerah benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara adil dan proporsional.

Selain itu, restrukturisasi yang berbasis data juga dapat meminimalkan potensi manipulasi batas wilayah (gerrymandering) yang berisiko mengurangi kualitas representasi politik.

Pada akhirnya, perubahan konfigurasi daerah pemilihan merupakan indikator kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Mengembalikan Dapil ke koridor hukum berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki bobot suara yang setara dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Kemapanan demokrasi bukanlah kemampuan mempertahankan struktur lama, melainkan keberanian melakukan penyesuaian ketika realitas sosial mengalami perubahan. Dengan menempatkan prinsip keadilan di atas kepentingan politik sesaat, Kota Sukabumi sedang membangun fondasi demokrasi yang lebih representatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.

Continue Reading

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.