Sosial
Dari Ikatan Keluarga ke Meja Hijau, Sengketa Lahan di Sukabumi
Pasundanupdate.com, Sukabumi – Sengketa lahan yang melibatkan hubungan kekeluargaan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kini memasuki babak akhir di meja hijau. Perselisihan antara pihak yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dengan ahli waris pemilik lama tersebut berujung gugatan hukum dan segera diputus Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada 5 Mei 2026 mendatang.
Kuasa hukum tergugat, Edep Sujana, yakni Adam Mandela, S.H dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menjelaskan bahwa perkara ini tidak sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga yang kini merenggang akibat perbedaan klaim.
“Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli antara klien kami dengan almarhum pada tahun 1987 yang dilakukan secara bertahap. Tanah tersebut kemudian dikuasai dan dikelola tanpa sengketa selama lebih dari 30 tahun,” ujar Adam kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan didukung oleh tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas sekitar 4.750 meter persegi. Selama puluhan tahun, tidak pernah ada keberatan dari pihak mana pun hingga akhirnya muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris pada tahun 2025.
“Yang menggugat ini merupakan ahli waris, namun saat transaksi terjadi, yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga sangat mungkin tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut,” tambahnya.
Dalam persidangan, lanjut Adam, sejumlah fakta justru menguatkan posisi tergugat. Bahkan saksi dari pihak penggugat disebut mengakui bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa sengketa.
Ia juga menilai gugatan tersebut lemah secara hukum, lantaran bukti ahli waris yang diajukan dinilai telah kedaluwarsa, sehingga tidak memiliki kekuatan sebagai dasar klaim kepemilikan.
“Kalau mengacu pada prinsip hukum, pihak yang baru mengajukan klaim setelah puluhan tahun dapat dianggap telah melepaskan haknya,” tegasnya.
Selain itu, Adam memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki kliennya telah melalui prosedur resmi, termasuk verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Proses jual beli pun dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan itikad baik.
Terkait adanya isu dugaan Akta Jual Beli palsu, ia menegaskan hal tersebut bukan ranah kliennya.
“Dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Perlu dipahami juga, pada era 80 hingga 90-an, sistem administrasi belum serapi sekarang, sehingga proses penerbitan dokumen bisa memakan waktu,” jelasnya.
Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
“Kami menilai persoalan ini sebenarnya sudah selesai sejak jual beli terjadi puluhan tahun lalu. Kini kami tinggal menunggu putusan majelis hakim,” pungkasnya.