Connect with us

Uncategorized

Lapang Merdeka Tak Diizinkan, Muhammadiyah Sukabumi Siapkan Dua Lokasi Salat Id

Published

on

Pasundanupdate.com, Kota Sukabumi Warga Muhammadiyah di Kota Sukabumi tidak mendapatkan izin untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapang Merdeka.

Muhammadiyah diketahui telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah, mengatakan bahwa meskipun sebelumnya telah mengajukan permohonan penggunaan Lapang Merdeka kepada Pemerintah Kota Sukabumi, namun tidak disetujui.

Alternatifnya, pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah akan diadakan di dua lokasi, yakni Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dan SD Aisyiyah Cipoho.

“Pelaksanaan salat bertempat di Ummi dan Perguruan Aisyiyah Cipoho, setelah ditolak Pemda atas pengajuan permohonan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapdek,” kata Ade, Kamis (19/3/2026).

Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Sukabumi, Yana Fajar, menyampaikan penyesalan atas tidak diberikannya izin tersebut.

“Kami cukup menyesal karena tidak diberikan izin,” ujarnya.

Menurutnya, alasan penolakan berkaitan dengan perbedaan waktu pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Alasannya karena pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Jumat itu tidak ada dalam ketentuan keputusan di Jakarta, di pusat,” jelasnya.

Meski begitu, warga Muhammadiyah tetap akan melaksanakan salat Idul Fitri sesuai dengan ketetapan organisasi di lokasi yang telah ditentukan. (Mil).

Editorial

Aksi di PN Sukabumi, Mahasiswa Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Perkara Wakaf

Published

on

Saat Mahasiswa Membentangkan Spanduk di Gedung Pengadilan Negeri Sukabumi

Kota Sukabumi – Puluhan Mahasiswa yang mengklaim dalam organisasi KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mengadakan aksi simbolik di halaman Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas kepada para penggugat dalam kasus konflik wakaf yang tengah disidangkan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “darurat konflik kepentingan” di Kota Sukabumi. Massa aksi menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wali Kota Sukabumi terkait kerja sama pengelolaan wakaf yang dinilai bermasalah secara etika dan prosedur hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menyatakan bahwa dugaan ganda posisi pejabat publik dalam struktur lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan pembekuan izin. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

“Konflik kepentingan bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman nyata terhadap integritas kebijakan publik. Kami tidak ingin Kota Sukabumi berada dalam situasi di mana kekuasaan digunakan untuk melegitimasi kepentingan yang memiliki keterkaitan pribadi,” ujar koordinator aksi Walid Abdul Malik, Kamis (26/2/2026).

Selain mengungkapkan dugaan konflik kepentingan, massa juga mengeluarkan mekanisme prosedur kerja yang sama yang dinilai seharusnya diduga tidak melalui persetujuan DPRD sebagaimana mestinya.

Mereka menyatakan bahwa apabila persetujuan legislatif benar-benar tidak dilakukan, maka kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan masalah secara administratif.

Dalam tuntutannya, KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas kerja sama dan pengumpulan wakaf hingga ada kepastian hukum.
2. Audit independen terhadap proses kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
3. Transparansi penuh atas dokumen perjanjian dan aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
4. Penegakan hukum tanpa memandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.

Aksi simbolik ini juga terkandung sebagai bentuk dukungan moral terhadap para penggugat yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Mereka menilai proses konferensi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi harus berjalan independen, obyektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Upaya hukum yang ditempuh para penggugat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan. Kami berdiri bersama mereka demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Walid

Aksi berlangsung damai dengan membawa sejumlah poster tuntutan serta pernyataan sikap yang menegakkan penegakan hukum dan penolakan terhadap segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KOMITE PUSAT SIPIL KOTA SUKABUMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memuat, dan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap aturan di Kota Sukabumi.

Continue Reading

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.