Opini
Aceh Tak Bisa Diseragamkan, MAA Jakarta Tegaskan Pentingnya Jaga Marwah Adat
PASUNDANUPDATE.COM – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta, Surya Darma, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan sekadar agenda legislasi, melainkan momentum penting yang menyangkut keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh.
Menurutnya, revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru menguranginya. “Ini adalah pertaruhan sejarah. Substansi revisi harus tetap berpijak pada kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, yang menjadi dasar lahirnya kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah adat dalam setiap perubahan regulasi. Nilai-nilai adat Aceh, kata dia, bukan hanya simbol, melainkan fondasi dalam tata kelola kehidupan masyarakat.
“Peradilan adat dan instrumen kearifan lokal harus mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat dalam sistem nasional. Jangan sampai ada penyeragaman yang mengikis jati diri Aceh,” tegasnya.
MAA Dorong Penguatan Peran Adat
Sebagai representasi masyarakat Aceh di perantauan, MAA Jakarta terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kebijakan lainnya. Surya menyebut, keterlibatan lembaga adat dalam pembahasan revisi UUPA merupakan keharusan, baik secara formal maupun substansial.
Ia memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi prioritas MAA dalam revisi tersebut. Di antaranya adalah penguatan kewenangan lembaga adat dalam mengatur tata ruang berbasis kearifan lokal seperti mukim dan gampong.
Selain itu, MAA juga mendorong kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar bersifat berkelanjutan. “Dana Otsus harus memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan serta pelestarian budaya Aceh,” katanya.
MAA juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi nasional dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Soroti Polemik JKA
Dalam kesempatan yang sama, Surya turut menanggapi polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Meski bukan ranah utama MAA, ia menilai persoalan tersebut menyangkut aspek kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan.
“JKA bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi wujud keadilan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kalangan bawah. Ini sejalan dengan prinsip adat ‘Peumulia Wareh’ atau memuliakan sesama,” ungkapnya.
MAA Jakarta mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding ego sektoral. Program JKA, menurutnya, merupakan salah satu capaian penting pasca perdamaian yang harus dipertahankan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan validasi data kepesertaan agar program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Perbaikan manajemen dan akurasi data menjadi kunci. Jangan sampai program yang baik justru terbebani karena data yang tidak valid,” tambahnya.
Harap Penyelesaian Lewat Musyawarah
MAA Jakarta berharap penyelesaian polemik JKA dilakukan melalui musyawarah atau mupakat, sesuai nilai-nilai adat Aceh. Pemerintah pusat juga diminta memberikan fleksibilitas regulasi agar Aceh tetap dapat menjalankan program perlindungan sosial secara mandiri.
“Yang terpenting, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Semua pihak harus duduk bersama demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.