Uncategorized
“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
Diskusi Buku cerita perlawanan pengemudi online di tiga kota yang berjudul Menunggu dan Matinya Waktu Luang. Menghadirkan para penulis yang juga sebagai driver online di Sukabumi. Kegiatan yang diinisiasi oleh Serikat Pengemudi Demokrasi Indonesia (SPDI) dan mengahadirkan Penanggap dari Serikat Pekerja Nasional Kota Sukabumi dan LBH Sukabumi Officium Nobile..
Buku ini sangat luar biasa, menggambarkan kehebatan para driver online, khususnya ojol perempuan. Di sela-sela kesibukan mengurus anak, rumah tangga menjalankan profesi sebagai ojol. Disaat kesibukan meluangkan waktu untuk menulis cerita tentang keresehan dan kesusahan dalam memperjuangkan kehidupan.
Foto Suasana Diskusi buku Menunggu dan Matinya Waktu Luang
Menurut Rozak Daud, salah satu penanggap dalam kegiatan bedah buku ini. Pertama apresiasi yang luar biasa, karena ditengah rendahnya budaya literasi para Ojol mau menulis untuk menjadi catatan sejarah, karena tidak semua kelompok gerakan bisa melakukannya.
Kedua ; Pekerja informal seperti ojol yang dianggap oleh aplikator sebagai mitra tidak jelas statusnya, sebab Kendaraan driver sebagai alat produksi, modal kerjanya adalah kuota tetapi pekerjaannya dikendalikan oleh aplikasi. Kalau disebut kelas pekerja tidak ada kontrak kerja, tidak ada jaminan kecelakaa kerja, tidak ada tunjangan dari perusahaan aplikasi.
Driver online sedang menghadapi kolonialisme teknologi, dijajah dan dikendalikan oleh aplikator dengan tidak manusiawi, mereka adalah Marhaen modern. Jam kerja tidak pasti, harus online terus menunggu perinta aplikasi, dimiskinkan oleh sistem.
Perjuangan teman-teman untuk kepastian status hukumnya apakah sebagai mitra maka aturan mainnya seperti apa. Kalau kelas pekerja maka harus diterapkan UU Tenaga Kerja, biar jelas regulasinya ketika ada masalah dalam dunia kerja ada pijakan regulasinya.
Walaupun masalah regulasi tentang status Ojol sedang diperjuangkan menjadi UU yang menjadi kewenangan pusat, Pemerintah Daerah tidak boleh cuci tangan.
Kewajiban Pemerintah Daerah mesmastikan kenyamanan driver online, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan kesehatan termasuk perlindungan masyarakat. Artinya, keselamatan jalan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban atributif kepala daerah. UU Nomor 17 tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah melakukan upaya kesehatan kerja bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Pemerintah daerah bisa menyediakan shelter publik, pengemudi ojol butuh ruang istirahat aman tempat duduk, air minum dan sanitasi sesuai standar kesehatan. Fasilitas ini merupakan bagian dari hak atas kondisi kerja yang manusiawi.
Pemerintah Daerah juga harus memastikan pengemudi ojol terdaftar dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja.
#OjolMelawan #DriverOnline #Sukabumi #GigEconomy #PerlawananPekerja #SPDI #KeadilanSosial #OjolPerempuan