Laporan Khusus
Mulai 2026, Penulisan Tempat di Akta Wajib Cantumkan Kabupaten atau Kota
PASUNDANUPDATE.COM | SUKABUMI — Penulisan tempat terjadinya Peristiwa Penting pada dokumen kependudukan, khususnya dokumen Pencatatan Sipil, kini wajib mencantumkan kata Kabupaten atau Kota secara lengkap.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2024 tersebut, dijelaskan bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen pencatatan sipil lainnya harus ditulis secara jelas dengan menyertakan status wilayah administratif, yaitu kabupaten atau kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2026, kolom Tempat pada seluruh Akta Pencatatan Sipil yang baru dilaporkan dan diterbitkan di wilayah Sukabumi akan ditulis menjadi “Kabupaten Sukabumi”.
Sementara itu, untuk Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelumnya, dinyatakan tetap sah dan berlaku, serta tidak diwajibkan untuk dilakukan perubahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan penulisan data kependudukan secara nasional, mencegah perbedaan interpretasi wilayah administrasi, serta meningkatkan ketertiban dan akurasi administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tentang Tempat Terjadinya Peristiwa Penting dalam Dokumen Kependudukan, ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh : Ruslan Efendy
Editor : Tim Redaksi Pasundanupdate.com
Foto : Portal Dinas Kependudukan
Echo Chamber
RESTUKTURISASI ELEKTORAL: DIALEKTIKA DEMOGRAFI DAN IMPERATIF PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DI KOTA SUKABUMI
Oleh: Agus Subagja (aktivis /pemerhati kebijakan publik)
Demokrasi, dalam esensinya yang paling luhur, merupakan manifestasi representasi yang autentik. Ia menjadi cermin presisi yang menangkap suara rakyat, mentransformasikannya menjadi kebijakan yang bermartabat, kemudian mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan yang berkeadilan. Pada tingkat lokal, cermin tersebut bernama Daerah Pemilihan (Dapil). Ketika Dapil tidak lagi selaras dengan realitas kependudukan, cermin itu menjadi retak sehingga menghasilkan distorsi representasi yang mencederai keadilan elektoral.
Kota Sukabumi, dengan dinamika demografi yang terus berkembang, kini berada di persimpangan penting. Penataan ulang peta politik melalui restrukturisasi daerah pemilihan menjadi konsekuensi logis atas perubahan komposisi penduduk yang terjadi dari waktu ke waktu.

Data kependudukan terbaru tahun 2026 menjadi landasan utama argumentasi ini. Jumlah penduduk Kota Sukabumi telah mencapai 370.690 jiwa dengan alokasi 35 kursi DPRD. Distribusi penduduk antarwilayah menunjukkan variasi yang cukup signifikan, yaitu Kecamatan Baros sebanyak 42.260 jiwa, Lembursitu 45.540 jiwa, Cibeureum 50.690 jiwa, Cikole 64.180 jiwa, Citamiang 55.630 jiwa, Warudoyong 61.930 jiwa, dan Gunung Puyuh 50.460 jiwa.
Apabila dihitung menggunakan pendekatan kuota penduduk terhadap jumlah kursi, setiap kecamatan idealnya memperoleh representasi antara empat hingga enam kursi. Namun, kondisi eksisting menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Pertumbuhan penduduk di wilayah selatan—Baros, Cibeureum, dan Lembursitu—mengakibatkan beban Dapil 2 meningkat hingga mencapai 13 kursi.
Kondisi over-kuota tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah konstitusional. Jumlah 13 kursi melampaui batas maksimal 12 kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertahankan konfigurasi tersebut berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum sekaligus mengurangi kualitas keadilan elektoral.
Oleh karena itu, restrukturisasi daerah pemilihan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan hukum untuk mengembalikan integritas sistem representasi politik di Kota Sukabumi.
Apabila ditinjau dari perkembangan jumlah penduduk selama periode 2022–2025, terlihat bahwa Kota Sukabumi merupakan wilayah dengan dinamika demografi yang cukup tinggi. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Warudoyong yang pada tahun 2024 mengalami pertambahan sekitar 1.620 jiwa, kemudian pada tahun 2025 mengalami koreksi sebesar 0,7 persen, atau berkurang sekitar 410 jiwa.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan harus dibangun berdasarkan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada data mutakhir, bukan pada kondisi demografis yang telah usang. Perubahan jumlah penduduk, sekecil apa pun, akan memengaruhi proporsionalitas representasi politik pada masa mendatang.
Dalam menyusun kembali konfigurasi Dapil, terdapat tujuh prinsip utama yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:
- kesetaraan nilai suara (equal representation);
- sistem pemilu proporsional;
- proporsionalitas alokasi kursi;
- keutuhan wilayah geografis;
- cakupan wilayah yang berkesinambungan;
- kohesi sosial dan budaya; serta
- kesinambungan historis.
Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi etik agar restrukturisasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Secara teknis, restrukturisasi dilakukan menggunakan pendekatan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yakni membagi jumlah penduduk sebanyak 370.690 jiwa dengan 35 kursi DPRD. Pendekatan ini memungkinkan simulasi penataan Dapil melalui dua alternatif, yaitu pemisahan kecamatan secara utuh ataupun penyesuaian batas wilayah pada tingkat kelurahan.
Salah satu skenario yang paling rasional adalah memisahkan Kecamatan Lembursitu dari konfigurasi lama Dapil 2, kemudian menggabungkannya dengan Kecamatan Warudoyong. Selain memiliki kedekatan geografis, skenario tersebut juga dinilai lebih proporsional dari sisi sosial dan kependudukan sehingga mampu menciptakan keseimbangan representasi yang lebih baik.

Melalui simulasi tersebut, diperoleh konfigurasi Dapil baru yang lebih ideal, yaitu:
- Dapil 1: Kecamatan Cikole dan Citamiang (10 kursi);
- Dapil 2: Kecamatan Cibeureum dan Baros (8 kursi);
- Dapil 3: Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong (9 kursi);
- Dapil 4: Kecamatan Gunung Puyuh dengan penyesuaian kelurahan perbatasan (8 kursi).
Konfigurasi tersebut mampu mengurangi kelebihan kuota pada Dapil 2, menjaga keseimbangan jumlah kursi antardaerah pemilihan, serta memastikan tidak ada kecamatan yang terfragmentasi secara administratif.
Lebih jauh, restrukturisasi ini merupakan momentum strategis bagi Kota Sukabumi untuk memperbarui peta politik secara menyeluruh. Penyesuaian wilayah perbatasan antara Lembursitu dan Warudoyong, serta tetap menjaga proporsionalitas Gunung Puyuh, bukan semata-mata persoalan distribusi kursi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi agar parlemen daerah benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara adil dan proporsional.
Selain itu, restrukturisasi yang berbasis data juga dapat meminimalkan potensi manipulasi batas wilayah (gerrymandering) yang berisiko mengurangi kualitas representasi politik.
Pada akhirnya, perubahan konfigurasi daerah pemilihan merupakan indikator kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Mengembalikan Dapil ke koridor hukum berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki bobot suara yang setara dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Kemapanan demokrasi bukanlah kemampuan mempertahankan struktur lama, melainkan keberanian melakukan penyesuaian ketika realitas sosial mengalami perubahan. Dengan menempatkan prinsip keadilan di atas kepentingan politik sesaat, Kota Sukabumi sedang membangun fondasi demokrasi yang lebih representatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.
Echo Chamber
Solidaritas Kemanusiaan, MTs Muhammadiyah 1 Sukabumi Bersama Elemen Pemuda Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Cisolok
Pasundanupdate.com , Kabupaten Sukabumi – Aksi nyata kepedulian ditunjukkan keluarga besar MTs Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi bersama beragam elemen pemuda dan organisasi dalam merespons musibah kebakaran yang melanda Kasepuhan Cipta Mulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (1/8/2026).
Bantuan yang disalurkan merupakan hasil penggalangan dana dari siswa, orang tua murid, guru, serta kolaborasi erat bersama Daya Mahasiswa Sunda (Damas) Kota Sukabumi, Kadamas Kota Bogor, dan mahasiswa peserta KKN-PLP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Kepala MTs Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi, Siti Ikrimah, S.S., M.Pd., menegaskan aksi ini adalah wujud nyata pendidikan karakter yang selama ini dikembangkan lembaganya.
“Kami ingin menanamkan bahwa beragama bukan sekadar menjalankan ritual, melainkan bagaimana kita hadir dan meringankan beban saat saudara kita sedang mengalami kesulitan. Besar harapan kami, bantuan ini sedikit meringankan beban warga yang terdampak,” ujar Siti Ikrimah saat menyerahkan bantuan di Posko Logistik Bencana Kasepuhan Cipta Mulya.
Bantuan yang diserahkan mencakup kebutuhan paling mendesak: paket sembako, mi instan, minuman, pakaian layak pakai untuk semua usia, serta kebutuhan khusus yang kerap terlupakan seperti popok bayi, pembalut wanita, dan perlengkapan kebersihan.

Perwakilan warga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam. Kehadiran relawan dari berbagai daerah dan latar belakang dinilai memberikan kekuatan moril yang sangat berharga di tengah masa sulit pascabencana.
Aksi ini menjadi bukti nyata kekuatan gotong royong lintas sektor, dari pelajar hingga akademisi, yang bergerak cepat merespons musibah secara tepat sasaran. Hingga saat ini, posko logistik masih terus menerima dukungan dari berbagai pihak untuk membantu pemulihan warga yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
#Pasundanupdate
Editor :
Highlander
Echo Chamber
Sutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi
Oleh: Ellio
Sejak Jumat, 31 Juli 2026, Sekretariat PDM Kota Sukabumi kehilangan sosok yang selama lima tahun terakhir menjadi denyut administratifnya. Sutardi, atau yang akrab disapa “Sut” atau “Tardi”, memutuskan untuk “keluar” sejenak dari rutinitas yang telah membelenggunya sejak 2021. Keputusan ini bukan lahir dari keputusasaan atau kemalasan, melainkan dari sebuah perenungan mendalam mengenai hakikat pengabdian yang perlu penyegaran.
Dalam Islam, istiqamah bukanlah berarti melakukan hal yang sama secara mekanis hingga kehilangan ruhnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Insyirah ayat 7:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).”
Ayat ini menjadi bara semangat bahwa setelah menuntaskan satu fase, seorang mukmin justru dituntut untuk berpindah ke tantangan berikutnya dengan energi yang lebih segar dan perspektif yang lebih luas. Inilah esensi perjalanan yang sedang dilakukan Sutardi.

Selama lima tahun, Sutardi hanyut dalam rutinitas administrasi yang berulang. Ia menyadari, sebagai staf sekretariat, ia sering terjebak dalam jebakan “manajemen rutin” yang melupakan visi besar organisasi. Kejenuhan yang ia alami adalah alarm bagi jiwanya. Ia menyadari bahwa ada banyak ruang kosong dalam tata kelola organisasi yang ia jalankan selama ini. Sebuah organisasi, jika hanya berputar pada poros masa lalu, lambat laun akan kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman yang bergerak cepat.
Keputusannya untuk “keluar” adalah sebuah langkah strategis. Ia memilih untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Reputasi Digital Organisasi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat di Universitas Muhammadiyah Cirebon pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026. Ia sadar bahwa di era disrupsi, reputasi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan amanah baru yang harus dikelola dengan kapasitas intelektual dan teknis yang mumpuni.
Apa yang dilakukan Sutardi adalah bentuk otokritik yang jujur. Dalam ilmu administrasi publik, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi kinerjanya sendiri (self-assessment). Ia tidak ingin PDM Kota Sukabumi sekadar menjadi tempat penumpukan berkas yang usang. Ia ingin sekretariat bertransformasi menjadi jantung informasi yang lincah, profesional, dan mampu memancarkan kemajuan Muhammadiyah di ranah digital.
Ketidakhadirannya selama dua hari di sekretariat adalah jeda yang diperlukan untuk “memperbarui sistem” dalam dirinya. Ia sedang merancang ulang bagaimana administrasi dakwah bisa bertransformasi menjadi dakwah yang memiliki resonansi luas di media sosial. Ini adalah bentuk jihad intelektual yang seringkali luput dari perhatian banyak aktivis organisasi, padahal inilah yang akan menentukan keberlangsungan dakwah di masa depan.
Sebagai penggerak Muhammadiyah, Sutardi memahami bahwa sejarah tidak ditulis oleh orang-orang yang betah dengan status quo. Sejarah ditulis oleh mereka yang berani mengakui keterbatasan dan mengambil langkah untuk belajar kembali. Ia sedang mempraktikkan filosofi fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) melalui peningkatan kompetensi diri yang terukur.
Bagi PDM Kota Sukabumi, absennya Sutardi adalah momen emas untuk melakukan perbaikan tata kelola. Keberaniannya untuk meninggalkan kursi sejenak adalah sinyal bagi kita semua bahwa pengabdian haruslah dinamis. Kita tidak bisa mengharapkan hasil yang berbeda jika terus menggunakan metode yang sama. Organisasi yang stagnan akan ditinggalkan oleh zamannya, namun organisasi yang mau belajar akan terus menjadi roda penggerak sejarah yang relevan.
Saat ia kembali dari Cirebon nanti, Sutardi bukan lagi orang yang sama. Ia membawa bekal manajemen reputasi yang akan mengubah wajah sekretariat menjadi lebih modern. Ia membuktikan bahwa keluar dari zona nyaman bukan berarti meninggalkan organisasi, melainkan justru memperkuat fondasinya agar tetap kokoh menghadapi tantangan masa depan. Inilah cara cerdas seorang kader dalam merawat dan menjaga napas roda sejarah Muhammadiyah.
-
Hukum5 months agoSidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
-
Opini2 weeks agoMusda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur
-
Echo Chamber4 weeks agoSutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi
-
Hukum6 months agoDeadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
-
Uncategorized5 months ago“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
-
Editorial6 months agoRamadan 1447 H Jadi Momentum Perubahan Kolektif, Bukan Sekadar Ibadah Personal
-
Echo Chamber3 months agoKUMARA LEMAH KARUHUN: Menjawab Seruan Gubernur Jabar, Seni Pertunjukan Jadi Sekolah Karakter dan Kecerdasan Majemuk Generasi Muda
-
Feature6 months agoAsap Isep Sukabumi, Smoke House Kadudampit yang Tawarkan Sensasi Kuliner Asap dan Konsep Slow Living