Connect with us

Hukum

Deadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan

Published

on

 

Kota Sukabumi –  Program Wakaf yang dijalankan di Kota Sukabumi kini resmi bergulir ke meja hijau. Enam warga menggugat Wali Kota Sukabumi bersama sebuah yayasan di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skb dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, perkara ini telah didaftarkan dan kini memasuki tahapan konferensi.

Setelah melalui proses pemanggilan para pihak dan mediasi, perkara dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan setelah mediasi dinyatakan buntu.

Agenda sidang terbaru meliputi laporan hasil mediasi oleh hakim mediator, pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, serta penetapan jadwal sidang lanjutan.

Dalam konferensi tersebut, pihak Tergugat I yakni Wali Kota Sukabumi melaporkan tidak hadir. Meski demikian, proses konferensi tetap berjalan sesuai hukum acara perdata.

Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Rozak Daud, menyatakan bahwa berlanjutnya perkara ke tahap pembacaan gugatan merupakan konsekuensi hukum setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami mematuhi seluruh tahapan konflik. Karena mediasi dinyatakan tidak berhasil, maka perkara ini dilanjutkan ke pokok gugatan. Ini adalah langkah konstitusional warga untuk mencari keadilan,” ujar Rozak, Kamis (26/2/2026).

 

Ia menegaskan, gugatan PMH tersebut bertujuan untuk menguji aspek legalitas dan pelaksanaan program yang dinilai merugikan atau berpotensi merugikan warga negara.

“Kami berharap Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif, transparan, dan independen. Kami siap membuktikan seluruh dalil-dalil gugatan pada tahap pembuktian nanti,” tambahnya.

Sidang selanjutnya melewati tahapan jawaban dari pihak tergugat sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.