Laporan Khusus
Mulai 2026, Penulisan Tempat di Akta Wajib Cantumkan Kabupaten atau Kota
PASUNDANUPDATE.COM | SUKABUMI — Penulisan tempat terjadinya Peristiwa Penting pada dokumen kependudukan, khususnya dokumen Pencatatan Sipil, kini wajib mencantumkan kata Kabupaten atau Kota secara lengkap.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2024 tersebut, dijelaskan bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen pencatatan sipil lainnya harus ditulis secara jelas dengan menyertakan status wilayah administratif, yaitu kabupaten atau kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2026, kolom Tempat pada seluruh Akta Pencatatan Sipil yang baru dilaporkan dan diterbitkan di wilayah Sukabumi akan ditulis menjadi “Kabupaten Sukabumi”.
Sementara itu, untuk Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelumnya, dinyatakan tetap sah dan berlaku, serta tidak diwajibkan untuk dilakukan perubahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan penulisan data kependudukan secara nasional, mencegah perbedaan interpretasi wilayah administrasi, serta meningkatkan ketertiban dan akurasi administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tentang Tempat Terjadinya Peristiwa Penting dalam Dokumen Kependudukan, ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh : Ruslan Efendy
Editor : Tim Redaksi Pasundanupdate.com
Foto : Portal Dinas Kependudukan