Connect with us

Opini

Musda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur

Published

on

SUKABUMI, PASUNDANUPDATE.COM – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 kembali menjadi sorotan.

Salah seorang peserta Musda, Ahmad Winarya (60), secara resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda kepada MUI Pusat.

Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi sendiri berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Hotel Augusta Cikukulu, Kabupaten Sukabumi.

Ahmad yang merupakan Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan Musda, terutama terkait mekanisme sidang formatur.

Menurut Ahmad, proses pembentukan kepengurusan belum diselesaikan secara utuh ketika tim formatur dibubarkan.

“Yang menjadi persoalan adalah tim formatur seharusnya menyusun kepengurusan secara lengkap, baik Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pimpinan Harian. Namun yang diumumkan hanya Ketua Umum dan Sekretaris Umum terpilih, setelah itu formatur dibubarkan,” ujar Ahmad, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena diduga tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

Ahmad pun meminta MUI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap proses Musda tersebut.

“Ini yang kami persoalkan. Kami meminta MUI Pusat melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh proses yang berlangsung dalam Musda XII,” katanya.

Dugaan Intervensi

Selain mekanisme formatur, Ahmad juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak eksternal dalam pelaksanaan Musda.

Ia menyebut terdapat dugaan tekanan dari oknum Umaro, unsur pemerintahan daerah hingga oknum ulama.

“Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati. Kemudian ada juga dugaan intimidasi terkait isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu yang menurut kami dapat memengaruhi jalannya persidangan,” ungkapnya.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Ahmad selaku pihak yang mengajukan keberatan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Keberatan Ahmad kemudian dituangkan dalam Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, ia meminta hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi dibatalkan dan Musda ulang digelar.

Menurut Ahmad, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah organisasi MUI.

“Saya melakukan ini karena sayang kepada para ulama, umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, Musda ulang harus digelar demi menegakkan aturan dan keadilan organisasi,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Hari Damai Aceh Diwarnai Kericuhan, Surya Darma: Jadi Alarm bagi Pemerintah

Published

on

PASUNDANUPDATE.COM, – Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Kota Banda Aceh diwarnai kericuhan. Meski demikian, peristiwa tersebut dinilai tidak boleh menghapus capaian perdamaian yang telah dibangun sejak Kesepakatan Helsinki 2005.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Jakarta sekaligus Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Dr. Ir. Surya Darma, MBA, menilai insiden itu menjadi pengingat bahwa masih ada aspirasi masyarakat yang perlu direspons lebih baik.

“Kericuhan yang terjadi tidak boleh mengerdilkan capaian perdamaian Aceh. Namun, ini harus menjadi alarm bahwa masih ada aspirasi, kekecewaan, atau persoalan komunikasi publik yang belum sepenuhnya terserap oleh pemerintah,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Surya Darma, perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Perdamaian harus menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan ruang dialog yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia mendorong Pemerintah Aceh menyikapi situasi dengan kepala dingin serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat, terutama terkait kesejahteraan dan pemenuhan komitmen perdamaian.

“Pemerintah perlu menyikapi setiap dinamika dengan kepala dingin dan membuka komunikasi yang lebih substantif dengan masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menilai percepatan pemenuhan hak mantan kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak menjadi bagian penting agar proses reintegrasi benar-benar tuntas.

Surya Darma juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga ketertiban dan simbol-simbol perdamaian.

“Kericuhan hanya akan merugikan citra Aceh yang sedang berbenah. Yang paling penting adalah memperkuat ruang dialog antara pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen sipil,” tegasnya.

Ia berharap HDA ke-21 menjadi momentum evaluasi bersama sekaligus penguat komitmen seluruh pihak untuk menjaga perdamaian Aceh.

Continue Reading

Echo Chamber

Curug Cipatala, Surga Alam Tersembunyi di Jampang Tengah yang Menyimpan Pesona dan Jejak Sejarah

Published

on

SUKABUMI – Jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, Kabupaten Sukabumi kembali menyimpan sebuah permata wisata alam yang belum banyak diketahui masyarakat. Terletak di Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Curug Cipatala hadir sebagai destinasi wisata tersembunyi dengan panorama yang masih sangat alami, asri, dan autentik.

Curug Cipatala menawarkan suasana yang sejuk dan menenangkan. Aliran air yang jatuh dari tebing batu menciptakan percikan-percikan lembut yang terbawa embusan angin. Sensasi tersebut menghadirkan pemandangan yang menyerupai hujan salju tipis, memberikan pengalaman berbeda bagi setiap pengunjung yang datang menikmati keindahan alamnya.

Dikelilingi pepohonan hijau yang masih terjaga, kawasan ini menjadi tempat yang cocok untuk melepas penat, menikmati udara segar, berburu fotografi alam, maupun sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan sahabat. Keaslian lingkungan yang belum banyak tersentuh pembangunan menjadi daya tarik utama Curug Cipatala.

Lokasinya berada di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, sekitar 30 kilometer dari pusat Kecamatan Jampang Tengah atau dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 45 menit menggunakan kendaraan bermotor. Akses menuju lokasi juga relatif mudah karena berada tidak jauh dari ruas Jalan Kabupaten Bojong Lopang–Cimerang.

Menariknya, perjalanan menuju Curug Cipatala tidak hanya menyuguhkan panorama alam. Pengunjung juga akan melewati sejumlah bangunan tua peninggalan masa kolonial Belanda yang dahulu menjadi bagian dari kawasan perkebunan. Keberadaan bangunan bersejarah tersebut memberikan nilai tambah tersendiri, menghadirkan perpaduan antara wisata alam dan wisata sejarah dalam satu perjalanan.

Dengan potensi alam yang dimiliki, Curug Cipatala dinilai layak untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jampang Tengah. Namun, hingga saat ini kawasan tersebut masih memerlukan perhatian dan penataan yang lebih serius, baik dari sisi aksesibilitas, fasilitas pendukung, kebersihan, maupun promosi wisata.

Apabila dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, Curug Cipatala berpeluang menjadi ikon wisata alam baru di Kabupaten Sukabumi. Keindahan air terjun yang masih alami dipadukan dengan jejak sejarah kolonial menjadikan destinasi ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan objek wisata lainnya di Sukabumi.

Bagi para pencinta wisata alam, Curug Cipatala adalah destinasi yang patut masuk dalam daftar kunjungan berikutnya. Keheningan alam, kesejukan udara pegunungan, serta panorama yang masih alami menjadi alasan kuat untuk datang dan menikmati pesonanya secara langsung.

Continue Reading

Opini

Demo Tolak Moratorium MBG di Lapdek Sukabumi Disorot. Rozak Sebut Tak Sesuai Peruntukan

Published

on

Gambar Ilustrasi Kumpul Massa di Lapang Merdeka

 

PASUNDANUPDATE.COM, SUKABUMI – Rencana aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Sukabumi Raya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Rabu (24/6/2026), menuai sorotan.

Pasalnya, lokasi yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi tersebut diduga tidak sejalan dengan fungsi dan peruntukan Lapang Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Aksi yang mengusung tema “Menolak Moratorium, MBG Lanjutkan Gizi Anak, Masa Depan Bangsa” itu akan diikuti para relawan, buruh tani, pedagang, hingga pemasok yang selama ini terlibat dalam program MBG.

Namun berdasarkan Perwali yang berlaku, Lapang Merdeka merupakan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Sukabumi yang diperuntukkan bagi kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata. Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan kawasan fungsi tersebut sebagai lokasi unjuk rasa atau aksi massa.

Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan pemerintah daerah harus konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

“Kalau Perwali sudah mengatur fungsi Lapang Merdeka untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata, maka aturan itu harus dihormati dan dijalankan. Jangan sampai regulasi dibuat, tetapi pelaksanaannya justru diabaikan,” tegas Rozak, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penggunaan ruang publik.

“Hak penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara.Tetapi setiap hak juga dibatasi oleh aturan hukum. Oleh karena itu, penggunaan fasilitas publik harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun polemik di masyarakat,” ujarnya.

Rozak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik apabila Lapang Merdeka digunakan untuk kegiatan di luar fungsi yang telah ditetapkan dalam Perwali.

“Pemerintah harus tegas. Jika diperbolehkan, dasar hukumnya apa. Jika tidak diperbolehkan, insentif apa. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Kepastian hukum itu penting,” katanya.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

“Jangan sampai Perwali hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi. Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan untuk mengimpor berbeda-beda sesuai kepentingan. Pemerintah harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan preseden bagi penggunaan ruang publik ke depan,” pungkas Rozak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi aksi persetujuan moratorium MBG tersebut.

Namun polemik ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat Lapang Merdeka merupakan salah satu ruang terbuka publik utama di Kota Sukabumi yang penggunaannya telah diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Continue Reading

Favorit

Copyright © 2026 pasundanupdate.com.