Opini

Musda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur

Published

on

SUKABUMI, PASUNDANUPDATE.COM – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 kembali menjadi sorotan.

Salah seorang peserta Musda, Ahmad Winarya (60), secara resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda kepada MUI Pusat.

Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi sendiri berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Hotel Augusta Cikukulu, Kabupaten Sukabumi.

Ahmad yang merupakan Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan Musda, terutama terkait mekanisme sidang formatur.

Menurut Ahmad, proses pembentukan kepengurusan belum diselesaikan secara utuh ketika tim formatur dibubarkan.

“Yang menjadi persoalan adalah tim formatur seharusnya menyusun kepengurusan secara lengkap, baik Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pimpinan Harian. Namun yang diumumkan hanya Ketua Umum dan Sekretaris Umum terpilih, setelah itu formatur dibubarkan,” ujar Ahmad, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena diduga tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

Ahmad pun meminta MUI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap proses Musda tersebut.

“Ini yang kami persoalkan. Kami meminta MUI Pusat melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh proses yang berlangsung dalam Musda XII,” katanya.

Dugaan Intervensi

Selain mekanisme formatur, Ahmad juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak eksternal dalam pelaksanaan Musda.

Ia menyebut terdapat dugaan tekanan dari oknum Umaro, unsur pemerintahan daerah hingga oknum ulama.

“Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati. Kemudian ada juga dugaan intimidasi terkait isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu yang menurut kami dapat memengaruhi jalannya persidangan,” ungkapnya.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Ahmad selaku pihak yang mengajukan keberatan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Keberatan Ahmad kemudian dituangkan dalam Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, ia meminta hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi dibatalkan dan Musda ulang digelar.

Menurut Ahmad, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah organisasi MUI.

“Saya melakukan ini karena sayang kepada para ulama, umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, Musda ulang harus digelar demi menegakkan aturan dan keadilan organisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Favorit

Exit mobile version