Editorial
Curug Luhur Sukabumi, Surga Tersembunyi di Cireunghas yang Menawan Namun Minim Fasilitas
SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi kembali menawarkan destinasi wisata alam yang memikat. Salah satunya adalah Curug Luhur Karikil, air terjun alami yang berada di Desa Cikurutug, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Keindahan alam yang masih asri, udara sejuk pegunungan, serta suara gemuruh air yang jatuh dari ketinggian menjadikan Curug Luhur sebagai destinasi alternatif bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana tenang jauh dari hiruk pikuk perkotaan.

Foto : Yellow Home Syndicate – Naik, Jatuh, Pulih
Destinasi Alam yang Masih Alami
Curug Luhur menawarkan panorama air terjun yang mengalir deras di antara tebing dan pepohonan hijau. Lokasinya yang relatif belum tersentuh pembangunan besar membuat kawasan ini tetap alami dan cocok bagi pecinta wisata petualangan ringan.
Akses menuju lokasi bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat hingga area parkir warga. Selanjutnya, pengunjung harus berjalan kaki (trekking) sekitar 10–20 menit dengan jalur yang cukup menantang, terutama saat musim hujan.
Waktu terbaik untuk berkunjung adalah pagi hingga siang hari saat cuaca cerah. Selain menikmati pemandangan, pengunjung juga kerap memanfaatkan lokasi ini untuk berfoto, bersantai, hingga membuat konten media sosial.
Dikelola Swadaya Masyarakat
Curug Luhur saat ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat bersama kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Peran warga cukup dominan dalam menjaga kebersihan, keamanan, serta membantu pengunjung yang datang.
Dengan biaya masuk yang relatif terjangkau, keberadaan wisata ini turut membantu menambah pendapatan masyarakat sekitar, terutama dari sektor parkir dan warung kecil.
Potensi Curug Luhur dinilai cukup besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan Sukabumi, mengingat daerah ini memang dikenal memiliki banyak air terjun eksotis, seperti Curug Cigangsa yang sudah lebih dahulu populer di kawasan Geopark Ciletuh.
Kelebihan dan Kekurangan
Meski menawarkan keindahan alam yang memukau, Curug Luhur masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu mendapat perhatian.
Kelebihan:
- Panorama alam masih alami dan belum terlalu ramai wisatawan
- Cocok untuk healing, fotografi, dan wisata keluarga
- Biaya masuk terjangkau
- Berpotensi dikembangkan menjadi desa wisata berbasis alam
Kekurangan:
- Akses jalan menuju lokasi sebagian masih berupa jalur tanah dan bebatuan
- Fasilitas umum seperti toilet dan tempat istirahat masih terbatas
- Minim papan petunjuk arah
- Promosi digital belum maksimal
Kondisi ini membuat Curug Luhur masih tergolong sebagai destinasi wisata tersembunyi (hidden gem) yang belum banyak diketahui wisatawan luar daerah.
Peluang Pengembangan Wisata
Jika mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan promosi yang lebih masif, Curug Luhur berpeluang menjadi salah satu ikon wisata baru di wilayah Sukabumi bagian utara. Perbaikan infrastruktur jalan, penambahan fasilitas dasar, serta strategi branding digital dapat meningkatkan daya tarik wisata ini.
Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, Curug Luhur tidak hanya menjadi tempat wisata, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa melalui UMKM, jasa pemandu, hingga pengembangan paket wisata alam terpadu.
#PasundanUpdate
#WisataSukabumi
#CurugLuhur
#ExploreSukabumi
#WisataJabar
Echo Chamber
Curug Cipatala, Surga Alam Tersembunyi di Jampang Tengah yang Menyimpan Pesona dan Jejak Sejarah
SUKABUMI – Jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, Kabupaten Sukabumi kembali menyimpan sebuah permata wisata alam yang belum banyak diketahui masyarakat. Terletak di Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Curug Cipatala hadir sebagai destinasi wisata tersembunyi dengan panorama yang masih sangat alami, asri, dan autentik.
Curug Cipatala menawarkan suasana yang sejuk dan menenangkan. Aliran air yang jatuh dari tebing batu menciptakan percikan-percikan lembut yang terbawa embusan angin. Sensasi tersebut menghadirkan pemandangan yang menyerupai hujan salju tipis, memberikan pengalaman berbeda bagi setiap pengunjung yang datang menikmati keindahan alamnya.
Dikelilingi pepohonan hijau yang masih terjaga, kawasan ini menjadi tempat yang cocok untuk melepas penat, menikmati udara segar, berburu fotografi alam, maupun sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan sahabat. Keaslian lingkungan yang belum banyak tersentuh pembangunan menjadi daya tarik utama Curug Cipatala.
Lokasinya berada di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, sekitar 30 kilometer dari pusat Kecamatan Jampang Tengah atau dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 45 menit menggunakan kendaraan bermotor. Akses menuju lokasi juga relatif mudah karena berada tidak jauh dari ruas Jalan Kabupaten Bojong Lopang–Cimerang.
Menariknya, perjalanan menuju Curug Cipatala tidak hanya menyuguhkan panorama alam. Pengunjung juga akan melewati sejumlah bangunan tua peninggalan masa kolonial Belanda yang dahulu menjadi bagian dari kawasan perkebunan. Keberadaan bangunan bersejarah tersebut memberikan nilai tambah tersendiri, menghadirkan perpaduan antara wisata alam dan wisata sejarah dalam satu perjalanan.
Dengan potensi alam yang dimiliki, Curug Cipatala dinilai layak untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jampang Tengah. Namun, hingga saat ini kawasan tersebut masih memerlukan perhatian dan penataan yang lebih serius, baik dari sisi aksesibilitas, fasilitas pendukung, kebersihan, maupun promosi wisata.
Apabila dikelola secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, Curug Cipatala berpeluang menjadi ikon wisata alam baru di Kabupaten Sukabumi. Keindahan air terjun yang masih alami dipadukan dengan jejak sejarah kolonial menjadikan destinasi ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan objek wisata lainnya di Sukabumi.
Bagi para pencinta wisata alam, Curug Cipatala adalah destinasi yang patut masuk dalam daftar kunjungan berikutnya. Keheningan alam, kesejukan udara pegunungan, serta panorama yang masih alami menjadi alasan kuat untuk datang dan menikmati pesonanya secara langsung.
Echo Chamber
RESTUKTURISASI ELEKTORAL: DIALEKTIKA DEMOGRAFI DAN IMPERATIF PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DI KOTA SUKABUMI
Oleh: Agus Subagja (aktivis /pemerhati kebijakan publik)
Demokrasi, dalam esensinya yang paling luhur, merupakan manifestasi representasi yang autentik. Ia menjadi cermin presisi yang menangkap suara rakyat, mentransformasikannya menjadi kebijakan yang bermartabat, kemudian mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan yang berkeadilan. Pada tingkat lokal, cermin tersebut bernama Daerah Pemilihan (Dapil). Ketika Dapil tidak lagi selaras dengan realitas kependudukan, cermin itu menjadi retak sehingga menghasilkan distorsi representasi yang mencederai keadilan elektoral.
Kota Sukabumi, dengan dinamika demografi yang terus berkembang, kini berada di persimpangan penting. Penataan ulang peta politik melalui restrukturisasi daerah pemilihan menjadi konsekuensi logis atas perubahan komposisi penduduk yang terjadi dari waktu ke waktu.

Data kependudukan terbaru tahun 2026 menjadi landasan utama argumentasi ini. Jumlah penduduk Kota Sukabumi telah mencapai 370.690 jiwa dengan alokasi 35 kursi DPRD. Distribusi penduduk antarwilayah menunjukkan variasi yang cukup signifikan, yaitu Kecamatan Baros sebanyak 42.260 jiwa, Lembursitu 45.540 jiwa, Cibeureum 50.690 jiwa, Cikole 64.180 jiwa, Citamiang 55.630 jiwa, Warudoyong 61.930 jiwa, dan Gunung Puyuh 50.460 jiwa.
Apabila dihitung menggunakan pendekatan kuota penduduk terhadap jumlah kursi, setiap kecamatan idealnya memperoleh representasi antara empat hingga enam kursi. Namun, kondisi eksisting menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Pertumbuhan penduduk di wilayah selatan—Baros, Cibeureum, dan Lembursitu—mengakibatkan beban Dapil 2 meningkat hingga mencapai 13 kursi.
Kondisi over-kuota tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah konstitusional. Jumlah 13 kursi melampaui batas maksimal 12 kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertahankan konfigurasi tersebut berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum sekaligus mengurangi kualitas keadilan elektoral.
Oleh karena itu, restrukturisasi daerah pemilihan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan hukum untuk mengembalikan integritas sistem representasi politik di Kota Sukabumi.
Apabila ditinjau dari perkembangan jumlah penduduk selama periode 2022–2025, terlihat bahwa Kota Sukabumi merupakan wilayah dengan dinamika demografi yang cukup tinggi. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Warudoyong yang pada tahun 2024 mengalami pertambahan sekitar 1.620 jiwa, kemudian pada tahun 2025 mengalami koreksi sebesar 0,7 persen, atau berkurang sekitar 410 jiwa.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan harus dibangun berdasarkan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada data mutakhir, bukan pada kondisi demografis yang telah usang. Perubahan jumlah penduduk, sekecil apa pun, akan memengaruhi proporsionalitas representasi politik pada masa mendatang.
Dalam menyusun kembali konfigurasi Dapil, terdapat tujuh prinsip utama yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:
- kesetaraan nilai suara (equal representation);
- sistem pemilu proporsional;
- proporsionalitas alokasi kursi;
- keutuhan wilayah geografis;
- cakupan wilayah yang berkesinambungan;
- kohesi sosial dan budaya; serta
- kesinambungan historis.
Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi etik agar restrukturisasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Secara teknis, restrukturisasi dilakukan menggunakan pendekatan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yakni membagi jumlah penduduk sebanyak 370.690 jiwa dengan 35 kursi DPRD. Pendekatan ini memungkinkan simulasi penataan Dapil melalui dua alternatif, yaitu pemisahan kecamatan secara utuh ataupun penyesuaian batas wilayah pada tingkat kelurahan.
Salah satu skenario yang paling rasional adalah memisahkan Kecamatan Lembursitu dari konfigurasi lama Dapil 2, kemudian menggabungkannya dengan Kecamatan Warudoyong. Selain memiliki kedekatan geografis, skenario tersebut juga dinilai lebih proporsional dari sisi sosial dan kependudukan sehingga mampu menciptakan keseimbangan representasi yang lebih baik.

Melalui simulasi tersebut, diperoleh konfigurasi Dapil baru yang lebih ideal, yaitu:
- Dapil 1: Kecamatan Cikole dan Citamiang (10 kursi);
- Dapil 2: Kecamatan Cibeureum dan Baros (8 kursi);
- Dapil 3: Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong (9 kursi);
- Dapil 4: Kecamatan Gunung Puyuh dengan penyesuaian kelurahan perbatasan (8 kursi).
Konfigurasi tersebut mampu mengurangi kelebihan kuota pada Dapil 2, menjaga keseimbangan jumlah kursi antardaerah pemilihan, serta memastikan tidak ada kecamatan yang terfragmentasi secara administratif.
Lebih jauh, restrukturisasi ini merupakan momentum strategis bagi Kota Sukabumi untuk memperbarui peta politik secara menyeluruh. Penyesuaian wilayah perbatasan antara Lembursitu dan Warudoyong, serta tetap menjaga proporsionalitas Gunung Puyuh, bukan semata-mata persoalan distribusi kursi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi agar parlemen daerah benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara adil dan proporsional.
Selain itu, restrukturisasi yang berbasis data juga dapat meminimalkan potensi manipulasi batas wilayah (gerrymandering) yang berisiko mengurangi kualitas representasi politik.
Pada akhirnya, perubahan konfigurasi daerah pemilihan merupakan indikator kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Mengembalikan Dapil ke koridor hukum berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki bobot suara yang setara dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Kemapanan demokrasi bukanlah kemampuan mempertahankan struktur lama, melainkan keberanian melakukan penyesuaian ketika realitas sosial mengalami perubahan. Dengan menempatkan prinsip keadilan di atas kepentingan politik sesaat, Kota Sukabumi sedang membangun fondasi demokrasi yang lebih representatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.
Echo Chamber
Sutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi
Oleh: Ellio
Sejak Jumat, 31 Juli 2026, Sekretariat PDM Kota Sukabumi kehilangan sosok yang selama lima tahun terakhir menjadi denyut administratifnya. Sutardi, atau yang akrab disapa “Sut” atau “Tardi”, memutuskan untuk “keluar” sejenak dari rutinitas yang telah membelenggunya sejak 2021. Keputusan ini bukan lahir dari keputusasaan atau kemalasan, melainkan dari sebuah perenungan mendalam mengenai hakikat pengabdian yang perlu penyegaran.
Dalam Islam, istiqamah bukanlah berarti melakukan hal yang sama secara mekanis hingga kehilangan ruhnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Insyirah ayat 7:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).”
Ayat ini menjadi bara semangat bahwa setelah menuntaskan satu fase, seorang mukmin justru dituntut untuk berpindah ke tantangan berikutnya dengan energi yang lebih segar dan perspektif yang lebih luas. Inilah esensi perjalanan yang sedang dilakukan Sutardi.

Selama lima tahun, Sutardi hanyut dalam rutinitas administrasi yang berulang. Ia menyadari, sebagai staf sekretariat, ia sering terjebak dalam jebakan “manajemen rutin” yang melupakan visi besar organisasi. Kejenuhan yang ia alami adalah alarm bagi jiwanya. Ia menyadari bahwa ada banyak ruang kosong dalam tata kelola organisasi yang ia jalankan selama ini. Sebuah organisasi, jika hanya berputar pada poros masa lalu, lambat laun akan kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman yang bergerak cepat.
Keputusannya untuk “keluar” adalah sebuah langkah strategis. Ia memilih untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Reputasi Digital Organisasi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat di Universitas Muhammadiyah Cirebon pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026. Ia sadar bahwa di era disrupsi, reputasi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan amanah baru yang harus dikelola dengan kapasitas intelektual dan teknis yang mumpuni.
Apa yang dilakukan Sutardi adalah bentuk otokritik yang jujur. Dalam ilmu administrasi publik, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi kinerjanya sendiri (self-assessment). Ia tidak ingin PDM Kota Sukabumi sekadar menjadi tempat penumpukan berkas yang usang. Ia ingin sekretariat bertransformasi menjadi jantung informasi yang lincah, profesional, dan mampu memancarkan kemajuan Muhammadiyah di ranah digital.
Ketidakhadirannya selama dua hari di sekretariat adalah jeda yang diperlukan untuk “memperbarui sistem” dalam dirinya. Ia sedang merancang ulang bagaimana administrasi dakwah bisa bertransformasi menjadi dakwah yang memiliki resonansi luas di media sosial. Ini adalah bentuk jihad intelektual yang seringkali luput dari perhatian banyak aktivis organisasi, padahal inilah yang akan menentukan keberlangsungan dakwah di masa depan.
Sebagai penggerak Muhammadiyah, Sutardi memahami bahwa sejarah tidak ditulis oleh orang-orang yang betah dengan status quo. Sejarah ditulis oleh mereka yang berani mengakui keterbatasan dan mengambil langkah untuk belajar kembali. Ia sedang mempraktikkan filosofi fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) melalui peningkatan kompetensi diri yang terukur.
Bagi PDM Kota Sukabumi, absennya Sutardi adalah momen emas untuk melakukan perbaikan tata kelola. Keberaniannya untuk meninggalkan kursi sejenak adalah sinyal bagi kita semua bahwa pengabdian haruslah dinamis. Kita tidak bisa mengharapkan hasil yang berbeda jika terus menggunakan metode yang sama. Organisasi yang stagnan akan ditinggalkan oleh zamannya, namun organisasi yang mau belajar akan terus menjadi roda penggerak sejarah yang relevan.
Saat ia kembali dari Cirebon nanti, Sutardi bukan lagi orang yang sama. Ia membawa bekal manajemen reputasi yang akan mengubah wajah sekretariat menjadi lebih modern. Ia membuktikan bahwa keluar dari zona nyaman bukan berarti meninggalkan organisasi, melainkan justru memperkuat fondasinya agar tetap kokoh menghadapi tantangan masa depan. Inilah cara cerdas seorang kader dalam merawat dan menjaga napas roda sejarah Muhammadiyah.
-
Hukum5 months agoSidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
-
Opini2 weeks agoMusda MUI Sukabumi Berujung Gugatan, Soroti Pembubaran Tim Formatur
-
Echo Chamber4 weeks agoSutardi Keluar dari PDM Kota Sukabumi
-
Hukum6 months agoDeadlock, Gugatan Wakaf Wali Kota Sukabumi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
-
Uncategorized5 months ago“Menunggu di Jalan, Melawan di Waktu Luang: Suara Perlawanan Pengemudi Online dari Sukabumi”
-
Editorial6 months agoRamadan 1447 H Jadi Momentum Perubahan Kolektif, Bukan Sekadar Ibadah Personal
-
Echo Chamber3 months agoKUMARA LEMAH KARUHUN: Menjawab Seruan Gubernur Jabar, Seni Pertunjukan Jadi Sekolah Karakter dan Kecerdasan Majemuk Generasi Muda
-
Feature6 months agoAsap Isep Sukabumi, Smoke House Kadudampit yang Tawarkan Sensasi Kuliner Asap dan Konsep Slow Living
