Hukum
Kasus Rumah Ratusan Juta, Polisi Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka
PASUNDANUPDATE.COM, SUKABUMI – Transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta antara Sandi Herdiana dan Dedi R. Wijaya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, berujung pada laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sukabumi Kota.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sandi mengaku pada 2024 telah membayar sekitar Rp630 juta untuk pembelian rumah tersebut melalui transaksi di hadapan notaris. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta belum dibayarkan karena dirinya masih menunggu kepastian terkait sertifikat rumah.
Persoalan muncul setelah Sandi menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Dari informasi tersebut, ia kemudian mengetahui bahwa sertifikat rumah yang dibelinya masih menjadi agunan kredit di bank.
Sandi selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Di tengah proses hukum, Dedi juga mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi.
Menurut Sandi, gugatan tersebut turut membuat proses perkara yang dilaporkannya menjadi lebih panjang. Gugatan perdata itu kemudian ditolak setelah berjalan sekitar satu tahun.
Pada 2025, proses laporan pidana kembali berjalan. Sejumlah saksi diperiksa dan dokumen terkait transaksi diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Mei 2026, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Meski demikian, Sandi mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung hampir dua tahun.
“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi.
Ia juga mempertanyakan apakah latar belakang Dedi sebagai mantan anggota DPRD, mantan calon Wali Kota Sukabumi, serta tokoh politik lokal memiliki pengaruh terhadap proses penanganan perkara.
Namun, Sandi menegaskan pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan. Ia meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional.
Polisi: Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa laporan yang dibuat Sandi Herdiana telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Perkara yang dilaporkan Pak Sandi Herdiana sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya,” kata Hartono.
Hartono mengungkapkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi dari pihak bank dan notaris.
“Nah, dari rangkaian penyidikan ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi. Kemudian ada saksi terkait juga notaris, karena kan berkaitan dengan rumahnya,” ungkapnya.
Terkait proses penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama, Hartono menjelaskan salah satu kendalanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap notaris.
Menurutnya, pemeriksaan notaris dalam proses penyidikan harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.
“Karena sebelumnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ya. Nah, kemudian memang kan kalau notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, nah itu izinnya udah ada dari satu bulanan yang lalu,” paparnya.
Setelah pemeriksaan terhadap notaris selesai dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi dinilai mencukupi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka,” tegas Hartono.»ll
Status SHM Masih Atas Nama Terlapor
Hartono juga menjelaskan bahwa secara administratif, status kepemilikan rumah tersebut masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor.
Perubahan nama pada sertifikat belum dapat dilakukan karena dokumen sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan bank.
“Status kepemilikan secara SHM masih atas nama pelapor dan belum ada perubahan, karena dokumen sertifikatnya sendiri saat ini masih tertahan di bank,” jelasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan alat bukti serta menggelar perkara.