Hukum
Sidang ke-5 Gugatan Wakaf, Aktivis Tegaskan Ada “Penyelundupan Hukum” dalam Kerja Sama Pemkot Sukabumi–YPPDB
Pasundanupdate.com, SUKABUMI – Sidang ke-5 gugatan kerja sama wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) kembali digelar dengan agenda menghadirkan bukti permulaan. Dalam sidang tersebut, sorotan terhadap dugaan pelanggaran kewenangan hingga konflik kepentingan kembali menguat.
Koordinator aksi, Walid Abdul Malik, menyatakan bahwa sejak awal kerja sama tersebut sudah bermasalah secara hukum dan substansi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis melalui kekuasaan,” tegasnya, Selasa (6/4/2026)
Menurutnya, kerja sama berbasis wakaf yang dilakukan pemerintah daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.
“Tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk masuk dalam pengelolaan wakaf. Ini pelanggaran yang jelas,” ujar Walid.
Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang menegaskan bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah.
“Menjadikan wakaf sebagai objek kerja sama adalah penyimpangan norma yang terang,” lanjutnya.
Selain itu, dugaan konflik kepentingan juga menjadi perhatian utama. YPPDB disebut merupakan yayasan yang didirikan oleh Walikota Sukabumi, sehingga dinilai berpotensi menciptakan praktik kekuasaan yang tidak sehat.
“Ini konflik kepentingan yang bersifat struktural, bukan sekadar persoalan etika biasa,” katanya.
Dari sisi prosedural, pihaknya menilai kerja sama tersebut dilakukan tanpa transparansi. Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, organisasi keagamaan, maupun Kementerian Agama Kota Sukabumi.
“Akibatnya, keresahan publik meluas dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya.
Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga disebut tidak mendapatkan persetujuan DPRD serta tidak tercantum dalam APBD, sehingga dinilai mengabaikan mekanisme pengawasan.
Dalam sidang ke-5 ini, agenda menghadirkan bukti permulaan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji dasar hukum kerja sama tersebut.
“Putusan sela nantinya akan menjadi penentu, apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada kekuasaan,” tegas Walid.
Ada pun beberapa Tuntutan ke Pengadilan sebagai berikut:
Dalam pernyataannya, Committee Central Of Civil Sukabumi City mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
– Mengabulkan putusan sela untuk menghentikan kerja sama wakaf
– Menyatakan adanya pelanggaran kewenangan
– Menjadikan konflik kepentingan sebagai pertimbangan utama
– Menyatakan adanya cacat prosedural dalam proses kerja sama.
– Memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada kepastian hukum.
“Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan akan diperdagangkan. Kami akan terus bergerak,” pungkasnya.