Echo Chamber

Martabat di Atas Keringat: Sintesa dan Teologi dalam Gerakan Buruh

Published

on

Ditulis oleh: Solahudin Alayubi

Manifestasi kemanusiaan yang paling murni ditemukan dalam gerak tangan yang bekerja—sebuah ritme yang dalam sejarah peradaban disebut sebagai kerja. Kerja bukanlah sekadar pertukaran mekanis antara tenaga dan upah, melainkan sebuah tindakan eksistensial di mana manusia memproyeksikan dirinya ke dunia. Namun, dalam lintasan sejarah gerakan buruh, kita menyaksikan pergeseran menyakitkan, di mana subjek yang bekerja (manusia) sering kali tereduksi menjadi sekadar objek produksi (alat).

Hari Buruh, atau May Day, adalah sebuah monumen pengingat akan ketegangan abadi antara modal dan martabat. Dalam perspektif Islam, kerja disebut sebagai amal—salah satunya untuk memperoleh syukur—sebuah istilah yang mengintegrasikan dimensi fisik, intelektual, dan spiritual secara tak terpisahkan. Esai ini merupakan refleksi bagaimana nilai-nilai filosofis Barat tentang keadilan kelas dapat bersenyawa dengan prinsip Islam untuk merumuskan ulang posisi buruh dalam tatanan ekonomi modern yang semakin impersonal, di mana alienasi pekerja terhadap hasil karyanya kini menjadi tantangan nyata yang harus dijawab dengan rehumanisasi sistem ketenagakerjaan.

Sejarah gerakan buruh global yang berakar pada tragedi Haymarket (1886) mencerminkan perjuangan manusia untuk merebut kembali waktu hidupnya dari cengkeraman industrialisasi yang rakus. Filosofi “delapan jam kerja, delapan jam istirahat, delapan jam untuk apa yang kita mau” adalah sebuah pernyataan tentang kedaulatan diri atas waktu. Tanpa batas waktu kerja yang jelas, manusia kehilangan kesempatan untuk menjadi makhluk sosial, religius, dan kreatif—yang dalam istilah Karl Marx disebut sebagai alienasi.

Ketika seorang pekerja tidak lagi mengenali dirinya dalam produk yang ia buat, ia kehilangan sepotong kemanusiaannya. Islam memperkuat gagasan ini dengan prinsip karāmah (kemuliaan manusia), di mana seorang Muslim dilarang menghinakan dirinya sendiri atau dihinakan oleh orang lain melalui beban kerja yang melampaui batas kemampuan fisik dan mentalnya (QS. Al-Baqarah: 286).

Jika kapitalisme melihat waktu sebagai uang, maka teologi buruh melihat waktu sebagai amanah untuk pengabdian (‘abd al-jalīl). Dengan demikian, eksploitasi terhadap waktu buruh bukan hanya merupakan pelanggaran kontrak ekonomi, melainkan penodaan terhadap hakikat penciptaan manusia itu sendiri sebagai khalifah yang merdeka.

Dalam struktur ekonomi syariah, relasi antara pemilik modal (rabb al-māl) dan pekerja (ajīr) idealnya dibangun di atas fondasi kemitraan, bukan subordinasi yang menghamba. Secara akademis, konsep ini sering kali berbenturan dengan realitas pasar tenaga kerja modern yang cenderung asimetris, di mana posisi tawar buruh lemah akibat surplus tenaga kerja dan minimnya proteksi negara. Islam menawarkan solusi melalui prinsip keadilan distributif yang menekankan bahwa kekayaan tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).

Hal ini berarti sistem pengupahan tidak boleh hanya ditentukan oleh hukum pasar (permintaan dan penawaran), tetapi harus mempertimbangkan ujrah al-mithl (upah yang setara) dan kecukupan hidup bagi buruh untuk menjalankan kewajiban sosial dan agamanya. Keadilan ini menuntut transparansi dalam kontrak kerja (akad) yang sejak awal harus bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan ẓulm (kezaliman). Tanpa kejelasan hak dan kewajiban, kontrak kerja hanyalah legalitas bagi sebuah bentuk perbudakan modern yang terselubung dalam istilah-istilah manajerial yang canggih.

Kritik terhadap ekonomi kontemporer sering kali tertuju pada fenomena gig economy dan outsourcing yang menciptakan “prekariat”—kelas pekerja yang hidup dalam ketidakpastian permanen tanpa jaminan masa depan. Secara filosofis, kondisi ini meruntuhkan stabilitas psikologis manusia yang membutuhkan rasa aman untuk berkembang. Dalam perspektif Islam, jaminan sosial dan perlindungan terhadap harta serta jiwa (ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs) adalah kewajiban kolektif.

Seorang pengusaha yang membiarkan pekerjanya berada dalam kerentanan finansial yang ekstrem, sementara ia meraup laba berlebih, telah melanggar prinsip iḥsān. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras melalui hadis tentang pemberian upah sebelum keringat mengering—yang secara epistemologis bermakna tentang kecepatan, ketepatan, dan keadilan dalam pemenuhan hak. Ini bukan sekadar soal teknis pembayaran, melainkan simbolisasi dari penghormatan terhadap energi hidup yang telah dikorbankan buruh. Di sinilah gerakan buruh menemukan landasan teologisnya: bahwa perjuangan menuntut upah layak adalah perjuangan menegakkan nilai-nilai ilahiah dalam bidang ekonomi.

Gerakan buruh di Indonesia memiliki keunikan karena tumbuh bersama semangat dekolonisasi, di mana tokoh-tokoh awal seperti Semaun dan Tjokroaminoto melihat buruh sebagai motor penggerak kedaulatan bangsa. Filosofi kemerdekaan Indonesia sejatinya adalah kemerdekaan dari segala bentuk penghisapan manusia atas manusia (l’exploitation de l’homme par l’homme).

Dalam konteks hari ini, tantangan buruh beralih ke meja-meja legislasi dan algoritma teknologi. Penggunaan kecerdasan buatan dan otomasi sering kali digunakan sebagai ancaman untuk menekan upah buruh, menciptakan narasi bahwa buruh adalah beban biaya yang harus ditekan. Padahal, secara akademis, produktivitas nasional tidak mungkin tercapai tanpa stabilitas kesejahteraan kelas bawah. Islam memandang bahwa keberkahan dalam bisnis terletak pada kesejahteraan orang-orang yang membantunya. Sebagaimana hadis:
“Kamu tidaklah diberi pertolongan dan rezeki melainkan karena orang-orang lemah di antara kamu.”

Logika ini membalikkan paradigma kapitalisme: kekayaan pemilik modal justru bergantung pada kemakmuran buruhnya, bukan pada penindasan terhadap mereka.

Secara sosiologis, peran serikat buruh dalam Islam dapat dipandang sebagai bentuk amar ma‘rūf nahi munkar di ruang publik. Serikat buruh adalah institusi musyawarah yang berfungsi menyeimbangkan kekuasaan di tempat kerja agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (ṭughyān). Dialog sosial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah harus didasarkan pada kejujuran intelektual dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah mursalah).

Ketika regulasi seperti UU Cipta Kerja memicu kontroversi, pendekatan Islam menuntut adanya peninjauan kembali melalui kacamata keadilan bagi yang paling lemah (mustaḍ‘afīn). Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi hak mereka yang paling tidak beruntung dalam struktur sosial.

Integrasi antara pemikiran Islam dan gerakan buruh juga menyentuh aspek etika lingkungan dan keberlanjutan. Buruh sering kali menjadi korban pertama dari degradasi lingkungan di sekitar area industri. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah pelayan alam, bukan penjarah. Sebuah industri yang memeras tenaga buruh sekaligus merusak ekosistem sekitarnya adalah industri yang melakukan dosa ganda.

Gerakan buruh modern harus mulai mengadopsi isu “green jobs” yang menjamin keselamatan kerja sekaligus kelestarian bumi. Filosofi mīzān (keseimbangan) dalam Al-Qur’an mengajarkan bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini memiliki ukuran dan proporsi. Jika keseimbangan antara hak buruh, keuntungan pengusaha, dan daya dukung alam terganggu, maka kehancuran sosial hanyalah tinggal menunggu waktu.

Menuju masa depan, profesionalisme buruh—atau dalam Islam disebut itqān (kesempurnaan dalam bekerja)—harus diimbangi dengan sistem pendidikan dan pelatihan yang inklusif. Buruh tidak boleh dibiarkan tertinggal oleh arus teknologi tanpa adanya jembatan pengetahuan. Negara dan pemberi kerja memikul tanggung jawab moral untuk meningkatkan kapasitas intelektual buruhnya agar mereka tetap berdaulat di tengah disrupsi digital.

Pendidikan adalah kunci bagi buruh untuk naik kelas dari sekadar tenaga fisik menjadi tenaga ahli yang memiliki nilai tawar tinggi. Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk mereka yang berada di garis depan produksi. Dengan meningkatkan ilmu pengetahuan, buruh tidak hanya memperbaiki taraf ekonominya, tetapi juga memperdalam kualitas pengabdiannya kepada masyarakat. Ini adalah bentuk jihad ekonomi yang sebenarnya.

Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa peradaban yang besar tidak dibangun di atas air mata para pekerjanya, melainkan di atas keringat yang dihargai dengan martabat. Hari Buruh adalah pengingat bahwa setiap kontrak kerja membawa tanggung jawab metafisik yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Sintesa antara filosofi gerakan buruh yang progresif dengan teologi Islam yang humanis menawarkan jalan keluar bagi krisis kemanusiaan di dunia kerja modern. Keadilan tidak akan datang sebagai hadiah, melainkan harus diupayakan melalui kesadaran kolektif dan kebijakan yang berpihak pada kaum lemah.

Mari kita jadikan setiap tetes keringat buruh sebagai benih bagi tumbuhnya keadilan sosial yang merata—di mana setiap manusia dapat bekerja dengan bangga, beristirahat dengan tenang, dan hidup dengan mulia. Semoga peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi titik balik untuk menempatkan manusia di atas modal, dan martabat di atas kepentingan segelintir golongan, demi Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

#pasundanupdate #hariburuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Favorit

Exit mobile version