Opini

Demo Tolak Moratorium MBG di Lapdek Sukabumi Disorot. Rozak Sebut Tak Sesuai Peruntukan

Published

on

Gambar Ilustrasi Kumpul Massa di Lapang Merdeka

 

PASUNDANUPDATE.COM, SUKABUMI – Rencana aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Sukabumi Raya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Rabu (24/6/2026), menuai sorotan.

Pasalnya, lokasi yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi tersebut diduga tidak sejalan dengan fungsi dan peruntukan Lapang Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Aksi yang mengusung tema “Menolak Moratorium, MBG Lanjutkan Gizi Anak, Masa Depan Bangsa” itu akan diikuti para relawan, buruh tani, pedagang, hingga pemasok yang selama ini terlibat dalam program MBG.

Namun berdasarkan Perwali yang berlaku, Lapang Merdeka merupakan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Sukabumi yang diperuntukkan bagi kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata. Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan kawasan fungsi tersebut sebagai lokasi unjuk rasa atau aksi massa.

Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan pemerintah daerah harus konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

“Kalau Perwali sudah mengatur fungsi Lapang Merdeka untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata, maka aturan itu harus dihormati dan dijalankan. Jangan sampai regulasi dibuat, tetapi pelaksanaannya justru diabaikan,” tegas Rozak, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penggunaan ruang publik.

“Hak penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara.Tetapi setiap hak juga dibatasi oleh aturan hukum. Oleh karena itu, penggunaan fasilitas publik harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun polemik di masyarakat,” ujarnya.

Rozak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik apabila Lapang Merdeka digunakan untuk kegiatan di luar fungsi yang telah ditetapkan dalam Perwali.

“Pemerintah harus tegas. Jika diperbolehkan, dasar hukumnya apa. Jika tidak diperbolehkan, insentif apa. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Kepastian hukum itu penting,” katanya.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

“Jangan sampai Perwali hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi. Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan untuk mengimpor berbeda-beda sesuai kepentingan. Pemerintah harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan preseden bagi penggunaan ruang publik ke depan,” pungkas Rozak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi aksi persetujuan moratorium MBG tersebut.

Namun polemik ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat Lapang Merdeka merupakan salah satu ruang terbuka publik utama di Kota Sukabumi yang penggunaannya telah diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Favorit

Exit mobile version